Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Garis Polisi Melintang di Depan Panti Pijat Dian Tian Denpasar Barat

Tempat pijat Dian Tian Massage menyediakan layanan plus-plus. Di depan tempat pijat tersebut sudah dipasang garis polisi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Garis Polisi Melintang di Depan Panti Pijat Dian Tian Denpasar Barat
Tribun Bali/Fauzan Al Jundi
Panti Pijat Dian Tian yang berada di Jalan Diponegoro, Denpasar Barat disegel dengan garis polisi, Kamis (8/8/2017). TRIBUN BALI/ FAUZAN AL JUNDI 

Sedangkan pemilik Spa yang tidak berada di tempat mendapatkan surat pemanggilan untuk dapat menjelaskan operasional bisnis spa tersebut.

Baca: Tak Mudah Melacak Pembuat Situs Baladacintarizieq karena Dia Ada di Amerika

Kasatpol PP Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan spa Mentari langsung diberikan peringatan karena tidak memiliki izin.

"Kami akan segera memberikan surat peringatan yang kedua, jika masih dibuka maka akan kami segel," kata Alit.

Menurut Alit Wiradana, Spa Mentari beroperasi tanpa dilengkapi surat izin dan melanggar Perda Kota Denpasar, meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang izin tempat usaha.

"Kegiatan ini terus kami lakukan untuk penegakan perda Kota Denpasar, apalagi bisnis spa yang kedapatan di dalamnya melakukan tindakan prostitusi," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas