Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekali Bawa 9 Ribu Ekstasi ke Bali, Wanita Ini Terima Upah Rp 40 Juta

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 9.675 butir pil ekstasi masuk ke Bali.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Sekali Bawa 9 Ribu Ekstasi ke Bali, Wanita Ini Terima Upah Rp 40 Juta
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menggagalkan penyelundupan 9.675 butir ekstasi masuk ke Bali dan mengamankan dua orang yakni sang kurir, Stefani Anindia Hadi (25) dan penerima barang Sukron Wardana (27). Foto diambil pada Jumat (9/6/2017). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Dewa Made Satya Parama

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 9.675 butir pil ekstasi masuk ke Bali.

Kepala BNNP Bali, Brigjen I Putu Gede Suastawa, menerangkan pil gedek itu dibawa Stefani Anindia Hadi (25) dari Palembang, Sumatera Selatan.

Ia tertangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2017). Informasi awal dia membawa lima ribu butir ternyata lebih dari itu.

Petugas BNNP Bali mendapatkan informasi penting adanya penumpang pesawat Garuda Airlines GA 266 dengan rute penerbangan dari Palembang membawa narkotika menuju Bali. Pesawat yang mengangkut Stefani pada Kamis (8/6/2017) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kemudian petugas mengamankan dan menginterogasi Stefani yang saat itu tiba dengan membawa sebuah kober berwarna kuning dan tas plastik hand carry.

“Setelah melakukan penggeledahan barang bukti itu di dapat dari tas hand carry. Setelah dihitung disana, ternyata ada 9.675 butir ekstasi,” jelas Suastawa didampingi Kabid Berantas BNNP Bali, AKBP Ketut Arta, Denpasar, Jumat (9/6/2017).

Berita Rekomendasi

Tak berselang lama, petugas BNNP Bali melakukan pengembangan untuk mencari penerimanya. Akhirnya, petugas menangkap Sukron Wardana (27) di sebuah hotel di Kuta, Badung.

“Hasil pengembangan kita kemarin, Sukron ditangkap di salah satu hotel di Bali,” ia menambahkan saat ini petugas masih memburu pelaku berinisial BR yang memerintahkan Sukron mengambil pesanan.

Dari hasil interogasi menyebutkan bahwa Stefani diberi upah sebesar Rp 40 juta untuk mengirim ribuan pil ekstasi itu masuk ke wilayah Bali.

Bahkan ini bukan pertama kali yang dilakukan, pada awal tahun kemarin ia juga sempat membawa narkotika masuk ke Bali melalui jalur udara.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas