Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Buruh Tani Teror Juragan Sembako dengan Bom

Seorang buruh tani sengaja meneror juragan sembako dengan bom lantaran kecewa karena terus ditagih uang kekurangan beli rokok sebesar Rp 5 ribu.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemuda Buruh Tani Teror Juragan Sembako dengan Bom
Kompas.com
Ilustrasi bom 

Laporan Wartawan Surya, Ahmad Amru Muiz

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Tim Gabungan Polda Jatim dan Polres Malang berhasil menangkap pelaku teror bom di Desa Ganjaran, Kabupaten Malang, Sabtu (10/6/2017) malam.

MS (24), buruh tani asal Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, menjelaskan tersangka pelaku teror bom di rumah Arwan Sarafitoto (54) pemilik toko sembako Desa Ganjaran dijerat pasal berlapis: tindak pidana terorisme pasal 7 Undang-Unadng Nomor 15 tahun 2003 dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Pelaku untuk ancaman pidana UU terorisme bisa hukuman mati, dan untuk pemerasan terancam sembilan tahun penjara," kata Yade pada Minggu (11/6/2017).

Dijelaskan Yade dari hasil pemeriksaan MS mengakui telah mengirimkan pesan pendek isinya melakukan teror kepada korban. MS mengakui telah meletakkan benda menyerupai bom di depan rumah korban.

"Semua teror itu diakui oleh pelaku yang telah kami tangkap tersebut dengan barang bukti Handphone Nokia Music Xpres 5130," sambung Yade.

Berita Rekomendasi

Teror dilakukan pelaku kepada korban karena dendam. Saat membeli rokok di warung sembako korban, pelaku kurang Rp 5.000. Korban terus menagih kekurangan uang pembelian rokok.

Setiap bertemu korban, pelaku merasa seolah-olah diremehkan gara-gara kejadian kekurangan uang pembelian barang tersebut.

"Teror tersebut tidak ada kaitan apapun dengan kegiatan terorisme. Tapi karena persoalan sepele dan berujung pada aksi teror yang membuat kegaduhan ditengah masyarakat pada bulan Ramadhan," tutur Yade.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas