Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok 1000 Orang Dukung Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung

Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat akan mengerahkan 1000 orang untuk mendukung Buni Yani, terdakwa kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung besok.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Besok 1000 Orang Dukung Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung
youtube
Buni Yani. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polrestabes Bandung menyiapkan personel pengamanan jalannya sidang Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017).

Hal ini dilakukan menyusul rencana Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat yang akan mengerahkan massa untuk menghadiri sidang yang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Reny Marthaliana, mengatakan sesuai laporan API Jabar mengklaim akan mengerahkan 1.000 orang.

Massa tersebut hadir untuk memberikan dukungan kepada Buni Yani. Bukan hanya dukungan, massa berharap kasus yang dipersoalkan itu dihentikan.

Buni Yani adalah tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.

"Sudah ada rapat koordinasi di Pengadilan Negeri Bandung dan massa yang akan datang diperkirakan seribu orang," ujar Reny melalui telepon pada Senin (12/6/2017).

BERITA REKOMENDASI

Dia mengatakan, massa akan berkumpul di Masjid Istiqomah di Jalan Wastukancana. Massa akan bergerak ke Pengadilan Negeri Bandung di Jalan RE Martadinata.

"Jika besok situasi sebelum sidang tidak kondusif, maka sidang akan dipindahkan tempat pelaksanaannya di lantai 3, Gedung Arsip di Jalan Seram," sambung Reny.

Ketua API Jawa Barat, Asep Syaripudin, mengatakan sebanyak 1.000 orang akan hadir pada sidang tersebut. Kehadiran orang banyak untuk mendukung Buni Yani.

"Kami akan berorasi di depan Pengadilan, sebagian lainyya ada di dalam untuk mengikuti persidangan," ujar Asep saat dihubungi.

Dia mengatakan kasus Buni Yani sebenarnya tidak perlu diteruskan sebab Ahok sudah menjadi terpidana kasus penistaan agama.


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas