Oknum Perwira Polda Lampung yang Ngamar dengan Polwan Dituntut 3 Bulan Penjara
Sebelum sidang, FIF yang mengenakan kemeja biru menyalami jaksa penuntut umum
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Sedangkan Ferdyan masih berada di dalam ruang sidang biarpun ruang sidang dipakai untuk persidangan perkara lain.
Dari informasi yang didapat, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Ini dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansur.
Mansur menerangkan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
“Kedua terdakwa dituntut masing-masing tiga bulan penjara,” ujar Mansur saat diwawancarai di ruang kerjanya, usai sidang.
Menurut Mansur, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan.
Pada perkara ini, jaksa penuntut umum hanya mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu pasal 284 KUHP.
Ferdyan dan AN digerebek di Hotel Pop, Senin (30/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan oleh suami AN yang juga anggota polisi Inpektur Dua berinisial DO.
DO menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.
Terbongkarnya skandal ini, bermula dari kecurigaan DO terhadap perilaku istrinya.
Agustina sering pergi keluar malam dengan alasan tugas.
Sang suami juga pernah mendengar percakapan telepon Agustina dengan seorang laki-laki menggunakan kata-kata mesra.
Terjadilah pertengkaran antara DO dengan istrinya pada Minggu (29/1/2017) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.