Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbuai Ponsel Pemilik Indekos, Pencuri Ini Tak Sadar Sudah Dikepung Warga

Para penghuni rumah kos di Perum Kota Baru, Nomor 280 RT 02/13, Kota Salatiga, menangkap seorang pencuri, Senin (12/6/2017) pagi.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Terbuai Ponsel Pemilik Indekos, Pencuri Ini Tak Sadar Sudah Dikepung Warga
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Para penghuni rumah kos di Perum Kota Baru, Nomor 280 RT 02/13, Kota Salatiga, menangkap seorang pencuri, Senin (12/6/2017) pagi.

Sekitar pukul 05.30 WIB pelaku sedang beraksi di kamar Bernand Edheney Huruta (22), warga Kambera, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Saat itu Bernand sedang terlelap.

Data yang diperoleh Tribun Jateng, Selasa (13/6/2017), Bernand terjaga setelah mendengar suara gaduh di kamarnya. Saat terbangun mendapati seorang pria hendak keluar kamarnya seketika korban berteriak.

“Pelaku diketahui bernama Rizky Alvian (25). Sesuai data di kartu identitasnya," ujar  Kapolsek Sidorejo AKP Jumaeri kepada Tribun Jateng..

Rizky warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung Barat, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku tak berkutik saat dikepung para penghuni kos.

Hasil penyidikan di lokasi, polisi menemukan barang bukti hasil kejahatan pelaku yang ternyata telah membuang ke atas lemari pakaian. Penyidik masih memeriksa Rizky di Polsek Sidorejo.

BERITA REKOMENDASI

“Kemungkinan pelaku panik karena ketahuan, ponsel bermerek Polytron tipe R2507 senilai sekitar Rp 2,5 juta tersebut dibuang. Dia masuk ke kamar korban yang berada di lantai dua itu melalui jendela kamar. Dan diambilnya ponsel yang ketika itu berada di atas lemari pakaian milik Bernard,” terang Jumaeri.

Pelaku pernah ditahan di Rutan Salatiga pada 2012 silam. Selama ini ia dicari polisi atas sejumlah pencurian sepanjang 2017i. Rizky sudah beraksi sekitar 10 kali.

“Dia terkadang sendirian dan terkadang pula bersama rekannya. Ini yang sedang kami dalami dan kembangkan lebih lanjut," sambung dia.

Pelaku terancam hukuman sekitar 6 tahun penjara atau sesuai Pasal 362 KUHP. Polisi berterimakasih kepada warga setempat yang telah membantu polisi menangkap pelaku.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas