Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampok Sekaligus Pembunuh Bos Sembako di Bogor Ternyata Seorang Remaja 17 Tahun

"Pelaku masuk lewat genteng, rencananya cuma mau mencuri tapi karena ketahuan pemilik akhirnya korban dibunuh,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rampok Sekaligus Pembunuh Bos Sembako di Bogor Ternyata Seorang Remaja 17 Tahun
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
DS (17) pelaku pembunuhan sekaligus perampokan bos toko sembako ditangkap Polres Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DS remaja yang masih di bawah umur ini harus menjalani kehidupan di balik tahanan.

DS ditangkap polisi setelah mencuri serta menghabisi nyawa Ahmad Fadli Hasibuan pemilik toko sembako di Jalan Alfalah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang masih berusia 17 tahun itu sempat menghilang dan melarikan diri untuk menghidari kejaran polisi.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku berhasil ditangkap disebuah rumah kontrakan di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Menurunya, DS masuk ke dalam toko melalui atap plafon yang dibobolnya.

Korban pun curiga melihat plafon di tokonya yang sudah jebol kemudian menghubungi orangtuanya yang memang jarak rumahnya tidak terlalu jauh.

Berita Rekomendasi

"Pelaku masuk lewat genteng, rencananya cuma mau mencuri tapi karena ketahuan pemilik akhirnya korban dibunuh," jelasnya di Mapolres Bogor, Rabu (14/6/2017).

Menurutnya, korban sempat melakukan perlawanan.

Namun dipukul pakai tabung gas oleh DS hingga korban tersungkur tidak berdaya.

"Korban tewas setelah di hantam tabung gas 3 kilo dikepalanya," kata dia.

Kemudian, setelah korban terlihat tidak berdaya DS mengambil sejumlah barang didalam toko seperti uang tunai, rokok dan Hp milik korban.

Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 1 kaos warna kuning, 1 bantal, 1 tabung gas 3 Kg, dan 1 buah tikar.

Pelaku yang masih dibawah umur ini diancam Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas