Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pemerkosaan Tertangkap Pancingan Korbannya

Gadis berusia 16 tahun ini hampir menjadi korban pemerkosaan tiga remaja yang baru seminggu ia kenal melalui Facebook.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pelaku Pemerkosaan Tertangkap Pancingan Korbannya
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Pelaku pemerkosaan dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Yunus Kelo, Kamis (15/6/2017). TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER D 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Gadis berusia 16 tahun ini hampir menjadi korban pemerkosaan tiga remaja yang baru seminggu ia kenal melalui Facebook.

Salah satu pelaku mengajak korban bertemu di salah satu sekolah di Jalan P Suryanata, Samarinda, Rabu (14/6/2017) sore. Pelaku menghubungi korban melalui Facebook.

Korban datang ke lokasi yang ditentukan. Ia terlibat percakapan dengan ketiga pria asing sekaligus berkenalan. Tak lama pelaku mengajak korban berhubungan badan.

Gelagat cabul para pelaku ditimpali teriakan oleh korban. Enggan kelakuan bejar ketahuan warga sekitar, pelaku yang mengenal korban pertama kali lalu memulangkannya ke Jalan Revolusi.

Lain kali korban menjebak pelaku dengan cara meminta untuk diantarkan ke suatu tempat. Saat datang menjemput, teman-teman korban dibantu warga menangkap pelaku berinisial SW (18) pada Kamis (15/6/2017) dini hari.

"Dia menghubungi kami untuk minta dijemput. Karena saya tahu rumahnya saya yang jemput. Saat itu kita akan bawa dia ke sekolahan lagi, tapi ternyata saya ditangkap," tutur SW di Polsekta Samarinda Ulu.

Berita Rekomendasi

Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Yunus Kelo, menjelaskan pihaknya masih menunggu korban untuk melaporkan kejadian itu.

Jika tidak ada laporan polisi tidak dapat memproses kasus tersebut. Dalam jangka waktu 1x24 jam tidak ada laporan pelaku akan dibebaskan dan hanya dikenakan wajib lapor saja.

"Harus ada yang membuat laporan, paling tidak KPAI bisa buat laporannya, agar kami bisa proses, termasuk mengejar pelaku lainnya," ungkap Yunus.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas