Dua Kepala Desa dan Seorang Kepala Urusan Digerebek Sedang Berjudi
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe resmi menahan dua keuchik (kepala desa), kaur (kepala urusan) dan satu warga asal Medan dalam kasus perjudian.
Editor: Dewi Agustina
![Dua Kepala Desa dan Seorang Kepala Urusan Digerebek Sedang Berjudi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-desa-ditangkap-berjudi_20170618_075639.jpg)
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe resmi menahan dua keuchik (kepala desa), kaur (kepala urusan) dan satu warga asal Medan dalam kasus perjudian. Sedangkan lima lagi telah dibebaskan kemarin siang.
Sebelumnya, Satuan Tertib Aman untuk Rakyat (STAR) Polres Lhokseumawe, Sabtu (17/6/2017) dini hari menggerebek sebuah lokasi permainan judi di kawasan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Polisi berhasil membekuk sembilan orang dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari sembilan tersangka, dua di antaranya ternyata kepala desa di kawasan Aceh Utara dan satu orang sebagai kaur.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pada sembilan orang yang sempat dibawa ke Mapolres, hanya empat yang diduga bermain judi.
Baca: Korban Kecelakaan di Gilimanuk Jadi 8 Orang, Satu Tewas dalam Ambulance
Keempat orang tersebut, dua kepala desa, yakni MH (40) kepala desa di sebuah Gampong Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara dan Sa (34) kepala desa sebuah gampong di Kecamatan Baktya Barat, Aceh Utara.
Lalu Da (34) seorang kaur sebuah desa di Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara serta Ha (23) asal Sumatera Utara.
"Sedangkan lima lagi yang tidak terlibat langsung dibebaskan. Sedangkan empat orang yang diduga terlibat masih kita tahan untuk proses hukum lanjutan," kata AKP Budi Nasuha.