Berkas Tiga Koper dan Rekaman CCTV Disita dari Kantor DPRD Mojokerto
Tepat pukul 16.21 WIB kemarin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dengan membawa beberapa berkas.
Editor: Dewi Agustina
"Tidak ada aliran yang masuk ke PDI-P. Partai kita dibiayai dana yang jelas. Pertama dari Banpol juga iuran fraksi. Tolong dibedakan yang namanya pribadi dan organisasi. Tentu yang dilakukan Pak Pur (Purnomo) untuk pribadi bukan partai," tegasnya.
Purnomo merupakan Wakil Ketua DPC PDI-P Kota Mojokerto yang terjerat kasus dugaan korupsi kasus pengalihan anggaran dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto tahun 2017.
Ia merupakan Ketua DPRD Kota Mojokerto yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu (18/6/2017) tengah malam.
Baca: KPK Akhirnya Tetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka
Ia pun tak menyangka bila Ketua DPRD Kota Mojokerto terlibat dalam dugaan suap pelicin pengalihan anggaran hibah pembangunan Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS), menjadi anggaran program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto tahun anggaran 2017.
"Ini kan baru muncul beberapa hari terakhir dan baru ini tidak ada komunikasi terkait pembangunan PENS. Saya pikir 11 anggota DPRD yanh turut hearing juga tidak mengetahui ditangkapnya terkait soal itu. Sebab baru beberapa waktu lalu sebagian anggota Komisi C melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelas Ketua Komisi C sekaligus Ketua Fraksi PDIP ini.
Disinggung soal iuran triwulan sebesar Rp 140 juta yang diberikan kepada pimpinan dewan, Melda menegaskan bahwa hal itu tidak ada sangkut pautnya dengan partai.
Menurutnya, hal itu murni merupakan urusan Purnomo dengan Dinas PUPR.
"Kami tidak tahu soal itu, kami tegaskan bahwa itu murni urusan pribadi Pak Pur bukan dan tidak ada hubungannya dengan partai," ujarnya. (Ry/Rorry Nurmawati)