Yunus Terancam Hukuman Mati, tak Menyesal Bacok Tetangganya Hingga Tewas
Pria paruh baya, Yunus Bin Sali (45) mengaku tidak menyesal telah melakukan penganiayaan dengan membacok tetangganya Makku Bin Kerru hingga tewas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh
TRIBUNNEWS.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Pria paruh baya, Yunus Bin Sali (45) mengaku tidak menyesal telah melakukan penganiayaan dengan membacok tetangganya Makku Bin Kerru (65) hingga tewas.
Hal itu diungkapkan pelaku saat press rilis Satreskrim Polres Bone di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Senin (19/6/2017).
Tidak adanya penyesalan dari pelaku dikarenakan laporannya terkait sengketa lahan tidak digubris pihak berwajib dan pemerintah setempat.
Sehingga dengan gelap mata pelaku nekat membacok korban dengan parang secara membabi buta di rumah korban.
"Saya tidak menyesal, saya sudah lapor di polisi degaga bati-bati ka (tidak ada tindak lanjut), sudah lapor sama Lurah de napeduli wi (tak peduli)," kata Yunus di Mapolres Bone.
Selain itu ia juga muak atas perilaku korban yang selalu mengklaim kepemilikan tanahnya selama puluhan tahun.
Atas perbuatan pelaku, penyidik Sat Reskrim Polres Bone menetapkan dugaan pembunuhan berencana.
"Pelaku ini ada unsur perencanaan pembunuhan dari awal, pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polres Bone saat memimpin press rilis itu.
Sebelumnya, Makku Bin Kerru (65) tewas dibacok di Lingkungan Tering Tellue, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Bone, Sulsel, Minggu (19/6/2017) malam.
Warga Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng tersebut tewas dibacok pelaku Yunus di rumahnya sendiri.
Makku Bin Keru tewas di lokasi kejadian usai bagian kepala dan pelipis terkena sabetan parang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.