Anak Penganiaya Ibu Kandung Kirim Surat: Asrof Kena Buduk Mak
Di sela persidangan Asrof menitipkan sepucuk surat kepada temannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/6/2017).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Di sela persidangan Asrof menitipkan sepucuk surat kepada temannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (20/6/2017).
Dalam persidangan tadi jaksa penuntut umum menuntut Asrof, terdakwa penganiaya ibu kandung, pidana penjara selama lima tahun.
Baca: Penganiaya Ibu Kandung Sambil Acungkan Golok Dituntut 5 Tahun Penjara
Di dalam suratnya Asrof memohon maaf ibunya, Parsih. Asrof meminta ibunya untuk mengirimkan baju dan celana ke rumah tahanan berikut obat gatal-gatal.
“Mak, Asrof minta tolong anterin baju dan celana. Kalau bisa tolong beliin obat gata-gatal. Badan Asrof kena buduk mak,” tulis Asrof.
Kepada ibunya Asrof berjanji akan mengirimkan uang apabila mendapat pekerjaan selepas keluar dari penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.