Buni Yani Sangsikan Keseriusan Jaksa: Masa Dakwaan Tujuh Halaman
Buni Yani mempertanyakan keseriusan jaksa penuntut umum mendakwanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani mempertanyakan keseriusan jaksa penuntut umum mendakwanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Jaksa mendakwa Buni Yani telah mengubah, merusak, menyembunyikan informasi eletronik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Buni Yani melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, penambahan dan pengurangan suatu informasi atau dokumen elektronik.
Selain itu Buni Yani juga jaksa kenakan pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 tentang membuat rasa kebencian terhadap ras dan golongan.
"Surat dakwaan jaksa terhadap saya hanya tujuh halaman, sedangkan tim kuasa hukum kita membawa surat pembelaan 40 halaman. Jadi yang lebih serius siapa sih?" Buni Yani bertanya selepas sidang di Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa (20/6/2017).
Usai menjalani sidang kedua Buni Yani kembali berorasi di hadapan massa Aliansi Pergerakan Islam (API) dan Front Pembela Islam yang memberikan dukungan kepadanya.
Buni Yani optimistis hakim membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum karena Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terbukti bersalah.
"Pak Ahok itu sudah masuk penjara dan berkekuatan hukum tetap, ini berarti ahok sudah bersalah dan saya tidak melakukan fitnah," ujar Buni Yani didampingi penasihat hukumnya, Aldwin Rahadian.
Aldwin Rahadian optimistis Buni Yani akan dibebaskan di persidangan selanjutnya.
"Logikanya di mana seseorang yang menyampaikan berita tiba tiba dijadikan tersangka, jadi kami yakin Buni Yani akan bebas," jelas Aldwin.