Saber Pungli Polrestabes Surabaya Tahan Bayu Sasmito, Pegawai BPN Surabaya II
Selain Bayu Sasmito, penyidik menetpkan Chalidah Nazar, staf Seksi Pengukuran Tanah sebagai tersangka dan ditahan
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Saber Pungli Polretabes Surabaya secara resmi melakukan penahanan terhadap Bayu Sasmito, tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di BPN Surabaya II. Pegawai harian lepas (PHL) di Bagian Pengukuran Tanah BPN Surabaya II itu ditahan di Mapolretabes Surabaya terhitung, Selasa (20/6/2017).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Bayu ini memiliki peran sebagai orang yang membuka buku rekening di Bank Jatim untuk mengumpulkan dana taktis dari pemohon pengukuran tanah di BPN Surabaya II.
Selain itu, dia bertugas di bagian loket penerima berkas pemohon.
"BS sudah dilakukan penahanan, karena dari barang bukti yang kami kumpulkan sudah cukup kuat," sebut Shinto di Mapolretabes Surabaya, Selasa (20/6/2017).
Shinto menjelaskan, kini penyidik terus mempelajari aliran dana dari para pemohon tanah yang mengalir ke rekening Bank Jatim atas nama tersangka Bayu, termasuk mempelajari bukti print out atau rekening koran milik tersangka Bayu dengan jumlah saldo terakhir mencapai Rp 20 juta.
"Kami terus melihat dan mempelajari, aliran dana yang masuk ke renkening tersangka BS ini untuk siapa saja. Apakah untuk teman-temannya di Bagian Pengukuran Tanah saja, atau ada yang mengalir ke atasnya," ucap Shinto.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tangerang ini menambahkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan tethadap 10 orang atas kasus ini.
Lima orang merupakan pegawai di Bagian Pengukuran Tanah yang dilakukan penangkapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/6/20170 lalu.
Selain Bayu Sasmito, penyidik sudah lebih dulu memutuskan tersangka ke Chalidah Nazar, staf Seksi Pengukuran Tanah yang juga ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
"Kami masih mengembangkan terus kasus ini. Sementara ada dua tersangka dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lagi, nanti bagimana barang buktinya," tegas Shinto.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti uang tunai Rp 8 juta, 3 kuitansi pembayaran BPN, 3 lembar SPT atau surat perintah setor, 12 berkas pemohon, serta 1 buku rekening Bank Jatim. fat