Pria Ini Tega Cabuli Anak kekasih Sendiri
Pelaku diamankan di kawasan Seraya setelah dipancing dengan menggunakan kekasihnya
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Jendra Mumba (43) ditangkap unit Reskrim Polsek Batu Ampar setelah dilaporkan oleh kekasihnya sendiri.
Ia dilaporkan di Polsek Batu Ampar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap TF (8) yang merupakan anak kekasihnya itu.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Ferry Supriadi mengatakan, kasus ini awalnya diketahui oleh tetangganya sendiri.
Awalnya saksi melihat pelaku mencabuli korban di rumah kontrakan kawasan Seraya.
Saksi langsung meneriaki pelaku hingga pelaku melarikan diri.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang kerumah tersebut dan melakukan hal yang sama.
Disanalah tetangga mengadukan masalah ini kepada orangtua TF.
"Kita sudah periksa saksi dan korban. Dari keterangan yang kita dapat, memang pelaku melakukan pelecehan itu kepada si korban," sebut Ferry menerangkan.
Menurut Ferry, pelaku diamankan di kawasan Seraya setelah dipancing dengan menggunakan kekasihnya.
Kekasih pelaku yang merupakan orangtua korban merayu pelaku untuk bertemu ditempat makan.
"Setelah dia datang, kita langsung amankan. Sebelumnya dia tidak tahu kalau sudah dilaporkan ke polisi," sambungnya.
Jendra yang di temui di Polsek Batu Ampar mengaku tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Ia berkilah kalau saat itu hanya membersihkan korban setelah korban buang air.
"Saya hanya cebokin saja. Saya tidak pernah mencabulinya," sebut pelaku yang berprofesi sebagai pelaut ini.
Menurut pelaku, ia sempat tinggal dengan korban dan orangtuanya selama hampir tiga bulan.
Namun terkahir mereka pisah rumah karena suami kekasihnya meminta mereka untuk berpisah.
"Dia bilang sudah bercerai, ternyata tidak. Makanya saya tinggalkan dia," sebutnya.
Walaupun pelaku berkilah dengan semua tuduhan yang yang ditujukan kepadanya, namun polisi mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat pelaku.
"Biar saja dia berbicara seperti itu, kita sudah punya bukti yang kuat untuk menjerat pelaku," sebut Ferry kanit Reskrim Polsek Batu Ampar.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 tahun 2014 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.