Warga Tolak Penguburan Jenazah Teroris, Orangtuanya Dilarang Kembali ke Dusun V
Jenazah Ardial Ramadhana (31), pelaku penyerangan di Mapolda Sumatera Utara (Sumut), urung dimakamkan di dekat tempat tinggal
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jenazah Ardial Ramadhana (31), pelaku penyerangan di Mapolda Sumatera Utara (Sumut), urung dimakamkan di dekat tempat tinggal orangtuanya.
Jenazah teroris yang menikam anggota Polda Sumut Ipda (anumerta) M Sigalingging itu ditolak oleh warga.
Penolakan jenazah Ardial oleh warga Dusun V, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diakui oleh Sulisno (50), kepala dusun setempat.
"Tadi kami sudah koordinasi dengan bapak‑bapak polisi mengenai pemakaman tersangka. Karena jenazahnya kami tolak, pemakamannya tidak jadi di sini," katanya, Rabu (28/6/2017).
Sempat beredar kabar bahwa jenazah Ardial akan dimakamkan di Dusun V, warga pun berkumpul di dekat rumah kontrakan orangtua Ardial di Gang Dahlia.
Mereka berkumpul untuk menyuarakan penolakan jenazah Ardial.
Namun jenazah Ardial urung dibawa ke Dusun V setelah mendapat penolakan warga.
Jenazah Ardial akhirnya dikubur di pekuburan muslim di Jalan Kemiri, Kecamatan Medan Kota, Rabu (28/6/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Permakaman Ardial dilaksanakan secara cepat dan dihadiri sekitar 15 orang kerabatnya.
Prosesi penguburan di bawah kawalan petugas kepolisian.
"Prosesnya cepat," kata petugas penggali kubur, Em, seperti dikutip dari Tribun Medan (Grup Tribun Bali).
Em juga menjelaskan liang makam Ardial adalah liang makam kakek, nenek, dan abangnya. Menurutnya, kakek Ardial adalah warga Kemiri.
Selain menolak jenazah Ardial, warga juga menolak orangtua pelaku terorisme tersebut. Di Dusun V, orangtua Ardial merupakan pendatang. Mereka tinggal di rumah kontrakan di Gang Dahlia.
Sulisno menyatakan, orangtua Ardial tidak melanjutkan tinggal di Dusun V.