Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gagalkan Penerbangan 149 Balon Udara, Ukurannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Selain menyita balon udara, petugas juga menyita ratusan petasan dengan berbagai ukuran yang kemudian juga dimusnahkan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Gagalkan Penerbangan 149 Balon Udara, Ukurannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Surya/Rahadian Bagus
Polres Ponorgo menyita 149 balon udara yang akan diterbangkan pada saat acara syawalan. 

Balon udara yang telah disita petugas, dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dimusnahkan.

Selain menyita balon udara, petugas juga menyita ratusan petasan dengan berbagai ukuran yang kemudian juga dimusnahkan.

Kapolres mengatakan, memang masih ada balon udara yang diterbangkan.

Hal itu disebabkan keterbatasan personel kepolisian.

Puluhan balon udara mewarnai langit Kota Pekalongan pada pukul 07.00, Jumat (24/7).
Puluhan balon udara mewarnai langit Kota Pekalongan pada pukul 07.00, Jumat (24/7). (Dokumentasi Tribun Jateng)

Biasanya masyarakat menerbangkan balon udara di persawahan yang lokasinya tidak terjangkau pengawasan petugas.

"Kalau dikatakan kecolongan, tidak. Tetapi memang karena keterbatasan personel," katanya.

Dari 77 pelaku yang ditangkap sebagian besar merupakan remaja yang masih di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Seluruh pelaku tidak ditahan, namun diminta membuat surat pernyataan tidak akan membuat dan menerbangkan balon udara lagi.

Baca: Bahayakan Penerbangan, Polisi Sita 12 Balon Udara Milik Warga di Wonosobo

“Untuk sekarang baru kami lakukan pembinaan dan penyuluhan. Mereka kami minta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan, disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, dan petugas keamanan," kata Suryo.

Dikatakannya, razia terhadap balon udara ini perlu dilakukan karena balon udara sangat berbahaya, terutama bagi penerbangan.

Selain itu, sumbu api dan juga petasan yang terpasang di balon udara, sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran.

Suryo menambahkan, menerbangkan balon udara melanggar pasal 210 Jo pasal 421 (2) UU RI nomor 01 tahun 2008 tentang Penerbangan.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu pidana selama tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas