Ngaku Karyawan Perusahaan, Pria Ini Tipu 7 Korban Hingga Puluhan Juta
Korban dikumpulkan di Surabaya dengan dalih wawancara, setelah itu korban diminta sejumlah uang supaya bisa diterima
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Farhan (38) ditangkap tim Anti Bandit Polsek Genteng Surabaya.
Warga asal Montong, Tuban ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan janji bisa memasukkan kerja sebagai perias (make-up) Artist di PT Trans Media Cabang Surabaya.
Tidak tanggung-tanggung, korbannya mencapai tujuh orang pelamar.
Pria yang pernah kerja di salon kecantikan itu, kepada setiap korbannya mengaku sebagai karyawan perusahaan Trans Media Cabang Surabaya dan sedang mencari beberapa karyawan.
Kepada setiap orang yang melamar pekerjaan, lalu di panggilnya seolah-olah akan dimintai wawancara di hotel yang sebelumnya ditentukan tersangka.
Terangka yang pernah dipenjara selama satu tahun dalam kasus yang sama ini, juga meminta sejumlah uang kepada tujuh korban dimintai uang antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta sebagai pelicin.
Kapolsek Genteng Surabaya Kompol Yhogi Hadisetiawan mengatakan, pelaku mencari sasaran untuk ditawari pekerjaan sebagai asisten make-up Artist.
Selanjutnya, korban dikumpulkan di Surabaya dengan dalih wawancara, setelah itu korban diminta sejumlah uang supaya bisa diterima.
"Ada tujuh korban yang sudah melapor sementara ini, namun jika dilihat dari riwayat hidupnya bisa jadi korban lebih dari itu. Pelaku sendiri adalah residivis", kata Yhogi, Selasa (4/7/2017).
Selain diminta uang, lanjut Yhogi, handphone (HP) milik para korban juga diminta tersangka dan dijanjikan diganti dengan HP baru.
Namun, ketika para korban lengah tersangka membawa kabur uang dan juga HP tersebut.
"Kami menangkap tersangka di salah satu hotel di Surabaya. Ini setelah kami mendapat laporan dari beberapa korban", tutur Yhogi.
Dari penangkapan tersangka Farhan, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti
8 (delapan) amplop besar warna coklat berisi fotokopi identitas, ijazah dan surat lamaran para korban, uang tunai Rp 3,5 juta dan 9 HP berbagai merk milik para korban.
Tersangka Farhan mengaku, dirinya bukan bekerja sebagai make-up Artist.
Dia memang pernah kerja di salon dan kini sudah berhentid an tidak bekerja.
"Saya meminta uang antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta setiap pelamar. Uangnya sudah habis saya buat main perempuan, minum-minum dan ke tempat hiburan malam," aku Farhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.