Sepasang Owa Dilindungi Diserahkan ke BBKSDA
Ketika mengetahui hewan ini tidak boleh dipelihara secara pribadi, warga berinisial LRS itu lantas berkordinasi dengan salah seorang petugas BBKSDA
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menerima dua hewan dilindungi jenis Owa atau siamang dari seorang warga berinisial LRS yang tinggal di Jl Gaperta, Helvetia.
Dua hewan siamang itu berjenis kelamin jantan dan betina.
Adapun sepasang Owa yang diserahkan itu bernama Cingku jenis Hylobates Syndactylus berumur tiga tahun delapan bulan.
"Sementara Owa betina yang diberi nama Frangky itu berumur tujuh tahun jenis Hylobates Agiliis atau lebih dikenal dengan sebutan sarudung," kata Kepala Bidang Teknis BBKSDA Sumut, Ir Irzal Azhar, Kamis (6/7/2017).
Irzal mengatakan, warga yang menyerahkan sepasang Owa ini baru tahu jika hewan tersebut dilindungi.
Ketika mengetahui hewan ini tidak boleh dipelihara secara pribadi, warga berinisial LRS itu lantas berkordinasi dengan salah seorang petugas BBKSDA.
"Pemilik sepasang Owa ini mendapat informasi dari petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), yang kemudian diteruskan kepada kami," ungkap Irzal.
Ia mengatakan, setelah diserahkan, sepasang Owa ini sementara waktu akan dirawat hingga nantinya dilepasliarkan.
Rencananya, sepasang Owa ini akan dibawa ke Pusat Penampungan Satwa (PPS) Batununggal Nagar di Barumun, Tapanuli Selatan. (Ray/tribun-medan.com)