Demi Foya-foya, Pasangan Suami-Istri di Balikpapan Gelapkan Uang Kantor Hingga Rp 25 Miliar
Presiden Joko Widodo memboyong keluarganya ikut kunjungan kerja ke Turki dan Jerman.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pasangan suami istri, Leni Nursanti (29) dan Jefriansyah (27), diduga foya-foya dengan menggunakan uang hasil penggelapan dari perusahaan.
Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Semua untuk gaya hidup dan keperluan mereka sendiri," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin, Jumat (7/7/2017).
Safaruddin menjelaskan barang-barang yang dibeli pasangan suami istri tersebut.
Pasangan ini membeli 2 rumah seharga Rp 750 juta-800 juta per rumah.
Lalu mereka membeli beberapa mobil mewah, seperti Mercedes Benz seharga Rp 825 juta, Toyota Fortuner Rp 563 juta, Daihatsu C-Open Rp 460 juta, Peugeuot CRZ Rp 705 juta, Ford Focus Rp 400 juta, dan mobil-mobil yang berada di kisaran harga Rp 120 juta-250 juta.
Bahkan, mereka juga membeli motor balap jenis motosport merek Yamaha R1M seharga Rp 812 juta.
"Polisi menyita seluruh aset mereka itu. Nilainya Rp 9 miliar," kata Safaruddin.
Leni, sambung Safaruddin, merupakan pegawai di diler Daihatsu PT Sumber Mulia Auto di Samarinda. Ia dipercaya memegang kasir dari April 2015 hingga Desember 2016.
Leni yang setiap bulan digaji Rp 2,5 juta diduga menilep secara berulang uang perusahaan hasil penjualan mobil.
Kerugian perusahaan sampai Rp 25 miliar.
Uang itu diberikan pada Jefri, sang suami, untuk dibelikan mobil, menjual kembali mobil itu, membeli aset, hingga memutar uang hasil penggelapan itu menjadi bisnis sampingan peternakan ayam.
Deny R (27), adik kandung Leni, juga terlibat dalam memutar uang.
"Mereka menutupi seolah mendapat uang dari hasil pekerjaan yang lain. Karena iitu, mereka kena pasal pencucian uang," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi, Yustan Alpiani.
Selama diperiksa, keduanya terlihat tenang. Mereka pun tidak bersedia menjawab pertanyaan apapun.
"Pelaku kita amankan 3 orang ini. Satunya (Deny) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Dua lagi akan segera menyusul," ujar Safaruddin.
Leni dkk kini dijerat pasal 374 KUHP, 378 KUHP dan Undang-undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Balikpapan, Dani Julius Zebua
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Demi Foya-foya, Pasangan Ini Gelapkan Uang Kantor Hingga Rp 25 Miliar