BEM Undip dan Organisasi Kepemudaan Semarang Deklarasi Dorong Percepatan Perppu Ormas
Diskusi ini diharapkan akan membangkitkan kepekaan generasi muda terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Eksekutif Mahasiswa Universita Diponegoro (BEM Undip) menggelar diskusi kebangsaan bertajuk “Deklarasi Keutuhan Pancasila Dan Desakan Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Untuk UU Nomor 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan”, Senin (10/7/2017).
Bertempat di Sekretariat BEM Universitas Diponegoro, Diskusi kebangsaan ini mengundang berbagai organisasi kepemudaan se-Kota Semarang yang meliputi Komite Nasional Pemudi Indonesia (KNPI), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI), BEM Polines, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakkan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), SAPMA Pemuda Pancasila, GP Anshor, dan organisasi kepemudaan lainnya.
Jadug Trimulyo selaku Presiden Mahasiswa Undip menuturkan diskusi ini diadakan sebagai bentuk tanggung jawab generasi muda bangsa Indonesia dalam memperjuangkan cita-cita luhur para pendiri bangsa.
“Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebuah cita-cita yang telah digariskan oleh para founding fathers Indonesia yang berkonsekuensi final. Karena itu tidak ada satupun yang bisa menggoyahkan posisi Pancasila sebagai dasar negara," katanya dalam keterangan yang diterima, Senin.
Diskusi tersebut menghadirkan Marten Hanura (Dosen FISIP Undip) dan Sigit Tirto Utomo (Ketua Bidang Kajian KAMMI Semarang) sebagai pemantik.
Dalam paparannya, Marten Hanura mengatakan organisasi kemasyarakatan yang mengusung ide selain Pancasila harus dibubarkan terutama organisasi yang secara jelas telah menentang ide Pancasila ke ranah gerakan politik.
Dikeluarkannya Perppu yang secara lebih lanjut mengatur tentang organisasi kemasyarakatan dinilai sebagai langkah efektif yang harus diambil pemerintah.
Adapun Sigit Tirto menyebutkan UU Nomor 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi dasar hukum dalam mengatur ormas yang berlaku saat ini dinilai hanya bertitiktekan pada pendekatan administratif.
Hal ini, katanya, berkonsekuensi pada lemahnya sanksi dari UUsebagai akibat proses peradilan yang sangat berjenjang dan membutuhkan waktu tahunan.
Karena itu pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai sikap sigap dan upaya hukum yang tegas.
Alasannya, secara universal dalam kerangka kepentingan nasional selalu berlaku adagium bahwa aturan hukum darurat untuk kondisi yang darurat.
“Prinsip clear and present danger dapat diterapkan sebagaimana dalam konteks pembubaran organisasi kemayarakatan yang bertentangan dengan Pancasila”, tuturnya.
Diskusi yang dilangsungkan pukul 09.00 hingga 12.00 ini ditutup dengan deklarasi organisasi kepemudaan se-Kota Semarang untuk mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara dan mendesak pemerintah mengeluarkan Perppu tentang organisasi kemasyarakatan.
Terdapat empat poin utama yang dideklarasikan yang meliputi;
1. Senantiasa berkomitmen menjaga keutuhan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia;
2. Senantiasa berjuang untuk menghayati dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
3. Mendesak pemerintah untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Untuk UU Nomor 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan; dan
4. Mendukung pemerintah untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. (*)