Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiduri Pemilik Salon, Anggota DPRD Divonis Enam Bulan Penjara

Kisah asmara gelap itu berawal saat Supriyanto menambahkan pin Blackberry Messenger (BBM) milik Rini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiduri Pemilik Salon, Anggota DPRD Divonis Enam Bulan Penjara
net
Ilustrasi 

Dalam berkas dakwaan disebutkan, kisah asmara gelap itu berawal saat Supriyanto menambahkan pin Blackberry Messenger (BBM) milik Rini.

Berlanjut ke obrolan saat Rini mengunggah foto baju pengantin di profile picture BBM dan mengungkapkan unek- uneknya.

Ia menulis status sering tertipu saat belanja online.

Supriyanto mengomentari unggahan itu dan mengirimi pesan menawarkan bantuan.

Hingga akhirnya, Supriyanto mentransfer uang Rp 2 juta kepada Rini.

Keduanya kemudian sepakat bertemu pada 26 Maret 2016.

Supriyanto membawa Rini ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal.

Berita Rekomendasi

Di kamar 126, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mereka bertemu kembali saat Rini menjaga anaknya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kardinah.

Mirisnya, di rumah sakit ini mereka melakukan perbuatan terlarang di kamar mandi.

Beberapa hari berikutnya, mereka "bermain" kembali di kamar Hotel Kudus, Slawi, Kabupaten Tegal.

Supriyanto memberi sejumlah uang dalam setiap pertemuan.

Hubungan keduanya terendus suami Rini, Imam Samsuri.

Akhirnya, Imam melaporkan keduanya kepada Polres Tegal Kota.

Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Imam Samsuri mengaku puas atas keputusan hakim.

"Saya sangat puas. Melalui keputusan ini, kami harapkan menjadi efek jera untuk keduanya," kata Imam.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas