Jadi Kurir Narkoba, Sipir Lapas Ini Ditembak di Depan Rumah Sakit
Ia dikendalikan seorang narapidana kasus narkotika, yakni Andro yang menghuni Lapas
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, AR diringkus Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Ia yang menjadi kurir narkoba jenis sabu terpaksa ditembak kaki kanannya saat ditangkap di Sidoarjo, Sabtu (15/7/2017) malam.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra mengatakan, penangkapan tersangka AR setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang maraknya peredaran gelap narkotika di dalam Lapas Porong.
AR sudah diincar lama oleh BNNP Jatim.
Sebelum tertangkap, ia sedang piket jaga tahanan sakit di RSUD Sidoarjo, tapi mendadak keluar dan menghampiri seseorang.
Tidak lama kemudian, orang tersebut meninggalkan AR dan AR terlihat mengantongi sesuatu.
"Pelaku usai menerima barang (sabu) dan kami tangkap, tapi temannya kabur," sebut Wisnu, Mingggu (16/7/2017).
Saat dilakukan penangkapan, kata Wisnu, tersangka AR berusaha berontak dan melawan petugas BNNP sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kananya.
Dari tangan tersangka AR, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seerat 20 gram.
AR dihadapan petugas BNNP mengaku, jika dirinya baru enam bulan menjadi kurir narkoba di Lapas kelas I Porong.
Ia dikendalikan seorang narapidana kasus narkotika, yakni Andro yang menghuni Lapas.
“Saya hanya bekomunikasi dengan Andro. Saya hanya mengantarkan barang (narkoba) ke dalam lapas. Sekali kiriman dibayar Rp 1 juta sampai Rp 3 juta," aku AR dihadapan petugas yang diamini Wisnu.
BNNP Jatim masih melakukan pengembangan dan pedalaman kasus ini. Termasuk memeriksa terhadap Andro yang ada di dalam Lapas. BNNP akan bekerja sama dengan Kemenkumham Kanwil Jatim.
Guna mempertangkungjawabkan perbutannya, AR bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AR terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. fat