Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

27 Satpol Anggota Satpol PP Bolmong Ditahan, Kini Istri dan Anak Mereka Merana

Istri para 'pengaman' aturan Pemkab Bolmong menjadi penopang utama kebutuhan keluarga, berada dalam tahanan

Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 27 Satpol Anggota Satpol PP Bolmong Ditahan, Kini Istri dan Anak Mereka Merana
wytv.com
Ilustrasi penjara 

"Iya masih di Polda. Tapi saya akan cek lagi lagi di Polda. Saya akan cek lagi ya," ujarnya.

Seperti Siang, Kamis (17/7) lalu, suasana ruang tahanan Polda Sulut begitu ramai.

Beberapa ibu-ibu dan anak membawa makanan buatan mereka.

Mereka ingin melihat suami maupun keluarga yang berada dalam tahanan.

Antrean ibu-ibu itu didominasi istri 27 Satpol PP Bolmong yang dijadikan tersangka dan ditahan Polda sejak beberapa waktu lalu.

Sumarni satu di antara sekian banyak istri yang datang siang itu.

Sumarni mengaku sedih melihat kondisinya yang semakin kurus.

BERITA TERKAIT

''Saya rasanya mau menangis didepan suami, tapi berusaha saya tahan. Jangan dia (suami) menjadi tambah sedih dan lemah, '' ujarnya sambil mengusap air mata.

Dia mengaku bertanya kepada suaminya kenapa kelihatan semakin kurus.

"Saya tanya kenapa semakin kurus, dia bilang disini makanan tidak sebaik di rumah," ujar Sumarni, Kamis (17/7).

Sang suami yang biasanya tiga kali makan sehari, namun ketika dalam tahanan hanya dua atau satu kali dalam sehari.

"Saya juga sering bingung kalau anak bungsu saya nanya kapan Papanya pulang? Saya hanya bilang Papa lagi kerja," ujarnya.

Satu di antara Satpol PP yang ditahan adalah SM. Dia mengaku ingin pulang ke rumah.

''Saya sudah rindu pulang. Apalagi sewaktu lebaran lalu tak bisa bersama keluarga, '' ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan selama berada dalam tahanan memperoleh beberapa teman baru.

"Memang paling banyak sekarang teman-teman saya dari Bolmong, tapi ada juga beberapa tahanan yang berasal dari Manado. Kami biasanya berbagi lauk ataupun bercerita suka dan duka dalam tahanan," ujarnya.

Saat ditanya apakah ada perintah Bupati sewaktu berada di lokasi perusahaan, dia memilih tak menceritakan hal tersebut.

"Jangan tanya yang itu pak, yang terpenting sekarang saya ingin cepat-cepat keluar," ujar SM dengan raut sedih.

Terpantau Minggu (16/7) sore, beberapa tahanan mencoba menghilangkan rasa penat dengan bercanda dengan sesama tahanan, merski berbeda ruang tahanan. Sebagian tampak tidur beralaskan pakaian seadanya, menyantu dengan dinginnya lantai.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan kasus Penggerusakkan PT Conch ini masih terus berlanjut di Polda Sulut.

"Penyidik masih terus lakukan pemeriksaan. Kini sudah ada 27 tersangka yang ditahan," ujar Tompo.

Terkait pasal yang dikenakan Tompo mengatakan, mereka dikenakan Pasal 406 KUHP Junto 170 KUHP dengan maksimal kurungan diatas lima tahun.

"Maksimal kurungannya lima tahun, tapi kami masih melihat perkembangannya," tandas Tompo. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas