Selama Semester 1 Tahun 2017 Sudah 1.321 WNI/TKI Dideportasi Melalui PLBN Entikong
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran peraturan keimigrasian dan peraturan ketenagakerjaan negara setempat
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Imbas dari kejahatan perdagangan manusia atau tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ini, menybabkan cukup banyak WNI atau TKI yang dideportasi dari negara tetangga khususnya Malaysia.
Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI Pontianak, As Syafii menyebutkan, setiap tahun ribuan WNI atau TKI tersebut dideportasi oleh pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Para deportan tersebut telah menjalani hukuman penjara di Sarawak, Malaysia selama beberapa bulan, baru kemudian dideportasi ke Indonesia.
"Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran peraturan keimigrasian dan peraturan ketenagakerjaan negara setempat misalnya masuk ke negara setempat tanpa paspor, bekerja tanpa visa kerja atau permit, cap paspor mati, bekerja dengan menggunakan PLB dan lain-lain," ungkapnya, Senin (17/6/2017).
Tindakan deportasi terhadap warga negara Indonesia ataupun TKI yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia, masih cukup tinggi setiap tahunnya.
Berdasarkan pendataan dan fasilitasi yang dilakukan oleh BP3TKI Pontianak, melalui unit kerjanya di perbatasan yaitu P4TKI Entikong, bahwa sepanjang tahun 2016 lalu pemerintah Malaysia khususnya wilayah negara bagian Sarawak mendeportasi sebanyak 2.172 orang melalui pintu perbatasan PLBN Entikong.
"Dari data 2.172 orang tersebut sebanyak 989 orang atau sekitar 45,53 persen merupakan warga Kalimantan Barat dan sisanya sebanyak 1.183 orang atau sekitar 54,47 persen berasal dari luar Kalimantan Barat. Berdasarkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 1.940 orang dan perempuan sebanyak 232 orang," paparnya.
Adapun yang berasal dari Kalimantan Barat, jika dirinci berdasarkan asal daerah per kabupaten atau kota, berturut-turut dengan jumlah terbanyak adalah Kabupaten Sambas sebanyak 347 orang, Kabupaten Bengkayang 132 orang, Kabupaten Kubu Raya 113 orang, Kabupaten Landak 89 orang.
Kemudian Kota Pontianak 79 orang, Kabupaten Sanggau 62 orang, Kabupaten Mempawah 61 orang, Kota Singkawang 40 orang, Kabupaten Kapuas Hulu 36 orang, Kabupaten Sintang 22 orang, Kabupaten Sekadau 3 orang, Kabupaten Melawi 2 orang, Kabupaten Ketapang 2 orang dan Kabupaten Kayong Utara 1 orang.
"Sementara untuk tahun ini, dari bulan Januari hingga Juni 2017, jumlah WNI atau TKI yang dideportasi sudah mencapai 1.321 orang. Sementara untuk repatriasi oleh KJRI Kuching sebanyak 80 orang, sehingga total WNI atau TKI bermasalah yang dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong mencapai angka 1.401 orang," jelas As Syafii.
Dari data 1.321 orang yang dideportasi tersebut, 567 orang diantaranya merupakan orang Kalimantan Barat dan sisanya 754 merupakan orang luar Kalimantan Barat (di antaranya mayoritas dari Jawa, NTB, NTT, Sulawesi dan daerah lainnya).
"Kalau berdasarkan jenis kelaminnya sendiri, masing-masing Laki-laki sebanyak 1.122 orang dan Perempuan sebanyak 199 orang," terangnya.
Untuk WNI atau TKI asal Kalimantan Barat yang dideportasi tahun 2017 ini, berturut-turut daerah terbanyak berasal dari Kabupaten Sambas sebanyak 235 orang, Kabupaten Bengkayang sebanyak 61 orang, Kota Pontianak sebanyak 59 orang, Kabupaten Kubu Raya sebanyak 48 orang, Kabupaten Landak sebanyak 47 orang, Kabupaten Sanggau sebanyak 37 orang.
Kemudian Kabupaten Mempawah sebanyak 33 orang, Kota Singkawang sebanyak 27 orang, Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 6 orang, Kabupaten Sintang sebanyak 5 orang, Kabupaten Sekadau sebanyak 4 orang, Kabupaten Ketapang sebanyak 4 orang dan Kabupaten Melawi sebanyak 1 orang.
Terkait dengan masih tingginya jumlah deportasi tiap tahun, As Syafii berharap hal ini harus mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait sehingga ke depan bisa diminimalisir jumlah WNI yang dideportasi.
"Kami berharap kepada pemerintah daerah asal TKI bermasalah, untuk bersama-sama meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat ke daerah kantong-kantong TKI seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dan kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku.
"Hubungi BP3TKI Pontianak, P4TKI Sambas atau P4TKI Entikong dan Disnaker setempat untuk mendapatkan informasi yang benar tentang prosedur penempatan TKI dan PPTKIS yang resmi dan boleh memberangkatkan TKI ke luar negeri. Jangan percaya bujuk rayu calo, itu bohong," katanya.