Bupati Takalar Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Gubernur SYL
Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi di Desa Laikang, Takalar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi di Desa Laikang, Takalar.
Penetapan Burhanuddin sebagai tersangka ini disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dalam jumpa pers pada Kamis (20/7/2017).
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan masih akan menunggu laporan resmi terkait penetapan tersangka Burhanuddin oleh jaksa penyidik Kejati Sulselbar.
"Saya belum dapat laporan resmi, cuma baru baca di media online tadi. Oleh karena itu biar saya telaah dulu, saya tanya dulu, dan kemudian akan saya jawab secara formal laporan itu," kata SYL.
Ia menyebut penetapan Burhanudddin sebagai tersangka sudah melalui proses dan sesuai aturan.
"Semua proses yang terjadi pasti berdasar aturan yang ada. Kita harus konsisten pada masalah hukum yang ada, kalau hukum tidak ditetapkan jadinya tidak ada kepastian dan itu berbahaya, yang penting harus objektif," kata dia.
Burhanuddin diduga terlibat menyalagunakan kewenangannya sebagai Bupati dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Kasus ini diusut Kejaksaan, bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Pemerintah setempat kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.
Ketika Izin keluar, camat, kepala desa dan Sekdes diduga menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan cara merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.
Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai penjualanya senilai Rp 16 miliar.
Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menyeret dan menetapkan Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan sekretaris desa sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikang.