Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian PPPA Sosialisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Publik Responsif Gender dan Ramah Anak

Kementerian PPP menyelenggarakan Sosialisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Publik Responsif Gender dan Ramah Anak di Bandung.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kementerian PPPA Sosialisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Publik Responsif Gender dan Ramah Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan Sosialisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Publik Responsif Gender dan Ramah Anak, Kamis (20/7/ 2017) di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sosialisasi ini diselenggarakan demi tercapainya sinkronisasi berbagai regulasi yang telah diterbitkan terkait penyediaan fasilitas publik yang responsif gender dan ramah anak.

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian PPPA juga menyusun Panduan Teknis Penyediaan Sarana dan Prasarana Publik yang Responsif Gender dan Ramah Anak, khususnya untuk penyediaan ruang laktasi dan Tempat Penitipan Anak (TPA) pada fasilitas Publik, khususnya di perkotaan.

"Bentuk pelaksanaan gender dalam pembangunan adalah tersedianya sarana dan prasarana publik yang responsif gender dan ramah anak, yaitu tersedianya ruang laktasi dan Tempat Penitipan Anak (TPA) di fasilitas publik, seperti gedung perkantoran, kantor pelayanan, pasar, terminal, dan lain sebagainya,"  jelas Menteri PPPA, Yohana Yembise di Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kamis (20/7/2017).

Fasilitas yang responsif gender pun memiliki beberapa kriteria dasar, antara lain aksesibilitas yang baik, desain yang mengakomodasi perbedaan kebutuhan antara laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta ketersediaan fasilitas yang sesuai standar dan terpelihara dengan baik utuk digunakan," kata dia.

Terkait dengan hal ini, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah menetapkan bahwa asas penyelenggaraan pelayanan publik harus mempertimbangkan kesamaan hak, perlakuan yang sama/tidak diskriminatif serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Penyediaan Sarana dan Prasarana Publik Responsif Gender dan Ramah Anak dalam pembangunan nasional juga telah tertuang dalam Perpres No 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG).

Berita Rekomendasi

Strategi pengarusutamaan gender bertujuan untuk memastikan bahwa proses dan hasil pembangunan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh kelompok masyarakat, baik perempuan, laki-laki, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

"Saya berharap kegiatan sosialisasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Publik Responsif Gender dan Ramah Anak, dapat membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya infrastruktur fasilitas publik yang responsif gender dan ramah anak, serta mendapat masukan bagi panduan teknis yang sedang disusun dan mengetahui berbagai permasalahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja perempuan melalui penyediaan ruang laktasi dan TPA yang responsif gender dan ramah anak," kata Menteri Yohana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas