Pemuda Ini Masuk Komunitas Remaja, Lalu Bawa Lari Anak Gadis Orang Sebagai Pemuas Nafsu
Polres Tanjungpinang membeberkan kasus asusila pemerkosaan yang dilakukan tersangka bernama Asep (20) terhadap gadis remaja.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang membeberkan kasus asusila pemerkosaan yang dilakukan tersangka bernama Asep (20) terhadap gadis remaja.
Pemuda ini diketahui menyekap korbannya selama beberapa hari di kawasan Dompak sebagai pemuas nafsu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asep ditangkap jajaran Polsek Bestari di kapal Roro saat hendak kabur ke Batam.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kehilangan anak gadisnya yang tidak pulang hingga enam hari.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dalam ekspose, Kamis (20/7/2017) sore menjelaskan bahwa Asep bergabung dengan sebuah komunitas remaja.
Pelaku yang berusia lebih dewasa ini mendekati para korbanya dengan berbagai modus.
Hingga akhirnya memperkosa gadis yang juga anggota komunitas tersebut.
"Awalnya, korban dan pelaku kumpul-kumpul bersama teman-temanya di Tepi Laut. Pelaku kemudian mengajak korban membeli minuman tuak ke jalan pancur. Namun di perjalanan, korban justru dibawanya ke Jembatan Tanah Merah Dompak," ujar Ardiyanto saat ekspos, Kamis (20/7/2017).
Sesampainya di Tanah Merah, korban diajak berbuat intim.
Korban sempat menolak.
Namun, pelaku mengancam korban dan memaksanya untuk membuka pakaian.
Tak kuasa melawan, akhirnya korban pasrah menjadi budak nafsu Asep.
Setelah itu, korban dibawa Asep ke rumah neneknya di Jalan Dompak.
Di sana, pelaku kembali menyetubuhi remaja itu untuk ke dua kalinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.