Petugas Sita 2.324 Miras Bermerk Hasil Oplosan
Tiga tempat itu, yakni toko Jl HR Muhammad, Jl Putat Jaya Barat dan Jl Sememi Benowo Surabaya
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 2.324 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Unit Tipiring Satbhara Polrestabes Surabaya dalam razia di berbagai tempat, Kamis (20/7/2017) malam.
Miras yang diduga palsu dan oplosan itu disita Polretabes berama Satpol PP Pemkot Surabaya.
Tiga tempat itu, yakni toko Jl HR Muhammad, Jl Putat Jaya Barat dan Jl Sememi Benowo Surabaya.
"Dari ketiga lokasi itu, kami sita 2 ribu lebih botol minuman keras berbagai merek," kata Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Awan Hariono, Jumat (21/7/2017).
Baca: 3 Pemuda di Cianjur Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
Jenis miras yang paling banyak disita, yakni miras golongan A sebanyak 2.167 botol, miras golongan C sebanyak 157 botol dan sebagai besar tidak memiliki label cukai resmi sehingga diduga produk palsu dan hasil pengoplosan dari beberapa jenis alkohol.
"Setelah dilakukan pengecekan, tiga lokasi yang dirazia ternyata tidak bisa menunjukan surat izin penjualan miras. Terpaksa dilakuakn penyitaan," terang Awan.
Awan meminta, para pelaku usaha bisa menaati aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Baca: Dua Siswa SMP Dikeluarkan Usai Lompati Pagar Sekolah Lalu Pesta Miras Oplosan
Pihaknya tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha yang bandel tetap berjualan miras.
Kini barang bukti miras sebanyak 2.324 botol berbagai merek diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Sementara pengelolanya menunggu panggilan untuk menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.