Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Hukuman Kebiri, Hakim Pilih Jatuhkan Vonis pada Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Siswi

Namun putusan itu masih belum final karena belum diterima baik antara pihak terdakwa dan pihak jaksa

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tolak Hukuman Kebiri, Hakim Pilih Jatuhkan Vonis pada Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Siswi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Man hidayat


TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Lima pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap seorang siswi SMA di Tanahbumbu akhirnya divonis hukuman seumur hidup.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo bersama dua Hakim Anggotanya, Andi Akam dan Alfin, berjalan lancar. Namun pada putusan majelis itu, dua tuntutan jaksa penutut yaitu kebiri dan denda Rp 1 miliar tidak dikabulkan.

Tim jaksa yang dipimpin Agus Eko Purnomo yang sekaligus Kepala Kejaksaan Tanbu bersama anggotanya Hanin Dyo Budi Danarto dan Sapto, membenarkan dua tuntutannya tidak dipertimbangkan hakim. Hanya tuntutan seumur hidup yang dikabulkan hakim.

Namun putusan itu masih belum final karena belum diterima baik antara pihak terdakwa dan pihak jaksa.

Masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir karena sepertinya pihak terdakwa tidak terima. Begitu juga dengan pihak jaksanya.

"Ya semuanya masih pikir-pikir. Ada dua kemungkinan yaitu tidak terima atau menolak dengan kata lain naik banding," kata Hanin mewakili Ketua tim jaksa penuntut umum.

Di akuinya, diantara lima pelaku memang hanya ada 4 orang yang sampai ke tahap pengadilan. Penyebabnya, satu di antara pelaku ternyata mengalami kelainan jiwa sesuai keterangan ahlinya. Tersangka kelainan jiwa tersebut adalah Yudi.

Sementara empat temannya, yaitu Nadrianus era, Sarnadi, M Chomarudin dan Suroso divonis seumur hidup. Sementara Yudi akan melakukan penyembuhan dengan statusnya masih melekat sebagai tersangka.

"Karena adanya kelainan jiwa yang menyatakan bahwa Yudi sedang mengalami amnesia tingkat berat. Sehingga harus menjalani perawatan yang memiliki dua kemungkinan yaitu bisa sembuh atau permanen," katanya.

Sekedar diketahui, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi pada 16 November 2016 lalu.

Dimana saat itu, korban yang saat itu tinggal dikos-kosan Plajau Kecamatan Simpangempat Tanbu didatangi tetangganya yang juga satu bedakan kos-kosan.

Lima pelaku memperkosa secara bergantian dan mencekik leher korban hingga tewas.
Tags
Pemerkosaan
Tanahbumbu
Jaksa Penuntut Umum
Berita Terkait:Kriminalitas Tanahbumbu
Enam Budak Tembakau Gorila Diringkus, Pratama Pesan Lewat Medsos
Masalah Petasan dan Saling Ejek Berujung Tawuran, Satu Tewas, Tiga Remaja Terkena Tusukan
Ternyata, Tewasnya Dua Security JSS di Tanbu Ini Sangat Mengerikan, Leher Nyaris Putus
Warga Geger! Dua Security JSS Tewas Mengenaskan Setelah Ditebas Lelaki Misterius
Waduh! Suami Paksa Istri Gugurkan Kandungan, Akhirnya Oroknya Dibuang Dekat Langgar
Penulis: Man Hidayat
Editor: Didik Trio
Sumber: Banjarmasin Post

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas