Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wortel Ilegal Di Belitung Asal Cina Diamankan Polda Kep Babel

Wortel ilegal tanpa dilengkapi dokumen tersebut masuk dari Pontianak Kalimantan Barat.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wortel Ilegal Di Belitung Asal Cina Diamankan Polda Kep Babel
dok Polda Kep Babel
Wortel yang diamankan Ditkrimsus Polda Kep Babel Jum'at (21/7/2017). 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Tim dari Direskrimsu Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep Babel) mengamankan 46 dus diduga ilegal merk fresh carrot asal Cina.

Wortel ilegal tanpa dilengkapi dokumen tersebut masuk dari Pontianak Kalimantan Barat.

Wortel tersebut diamankan dari dua mobil pickup yang membawanya di Belitung.

"Saat ini wortel ilegal itu masih berada di Polres Belitung dan terus didalami," kata Kabid Humas Polda Kep Babel AKBP Abdul Munim Jum'at (21/7/2017).

Menurut AKBP Abdul Munim tim Dit Krimsus menghentikan laju dua kendaraan yang membawa wortel dari Pelabuhan Ikan Nusantara Tanjung Pandan.

Baca: Ratusan Kilogram Wortel dan 60 Kg Daging Alana Dimusnahkan di Tanjung Selor

Berita Rekomendasi

Berdasarkan data yang diperoleh dari Ditreskrimsus Polda Kep. Babel bahwa Pemilik wortel tersebut Ramli (49) Warga Parit Kota Tanjung pandan.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 30 dus wortel yang diangkut menggunakan 1 unit mobil pickup Mitsubishi colt dengan Nopol BN-9825-FA.

Selanjutnya Akbar (40) warga Pangkal Lalang Kota Tanjung Pandan.

Dari tangan Akbar diamankan barang bukti sebanyak 16 dus wortel menggunakan 1 unit mobil pickup kijang super dengan Nopol BN-8323-WL.

Baca: Alami Ejakulasi Dini? Gak Perlu Obat Kuat, Cukup Pakai Jus Wortel dan Kuning Telur Ayam Kampung!

Berdasarkan keterangan dari kedua pemilik wortel berasal dari Pontianak Kalimantan Barat yang dipesan dan dibeli melalui Edi warga Pontianak.

Wortel pesanan tersebut dibawa dari pelabuhan di Pontianak menggunaan kapal KM 007 milik Ramli.

"Pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen barang tersebut termasuk izin pengangkutannya," kata AKBP Abdul Munim.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas