Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Konflik Kerajaan Denpasar, Cok Pemecutan XI Polisikan Adik Tiri

Kasus ini terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan penyalahgunaan wewenang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Konflik Kerajaan Denpasar, Cok Pemecutan XI Polisikan Adik Tiri
Tribun Bali/I Dewa Made Satya Parama
Kuasa Hukum Cok Pemecutan XI, Rizal Akbar Maya Poetra 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR-‎ Konflik di dalam keluarga Raja Denpasar Tjokorda Pemecutan XI dengan adik tirinya, merembet ke ranah hukum.

Itu lantaran adanya laporan ke Mapolda Bali oleh kuasa hukumnya, Jumat (21/7/2017) dua hari lalu.

Kasus ini terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan penyalahgunaan wewenang.

‎Kuasa Hukum Cok Pemecutan XI, Rizal Akbar Maya Poetra menyatakan, pelaporan ini bermula dengan adanya tindakan dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Anak Agung Ngurah Rai Parwata (adik tiri Cok Pemecutan) dan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Badung, I Gede Sukardan Ratmasa.

"Untuk adiknya sendiri karena dugaan pemalsuan. Sedangkan Kepala BPN Badung soal penyalahgunaan wewenang," ucapnya, Minggu (23/7/2017) kepada awak media.

Laporan di SPKT Mapolda Bali itu sendiri, yakni dengan nomor laporan LP/293/VII/2017/SPKT, 11 Juli lalu, untuk adik tiri Cok Pemecutan sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang pemalsuan surat.

Sedangkan untuk, Kepala BPN Badung dilaporkan dengan nomor laporan LP/312/VII/2017/Bali/SPKT tanggal 21 Juli, sesuai dengan dugaan pelanggaran pasal 421 KUHP tentang menyalahgunakan wewenang.

Berita Rekomendasi

"Kami melaporkan dua hal. Namun, ini laporan saling berkaitan. Itu tadi, soal pemalsuan sertifikat dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya.

Rizal menjelaskan, laporan ini bermula dari persoalan tanah yang terletak di Seminyak Badung.

Tanah itu, dibangun sebuah hotel sejak 1980 lalu.

Dasar laporan, bahwa ada sinyalir bahwa hotel dan tanah disertifikatkan oleh adik tiri Cok Pemecutan.

"‎Kami mengajukan keberatan dan secara resmi kami juga menembuskan surat itu ke BPN Badung," jelasnya.

Nah, persoalannya, ialah tanah itu belum disertifikatkan.

Namun, semua kepemilikan atas nama Cok Pemecutan XI (selaku raja) yang memang berwenang atas tanah.

Kemudian, ada sebuah surat yang secara sepihak, kata Rizal, seperti dibuat dari Cok Pemecutan.

"Padahal kami tidak pernah memberikan surat itu. Alias surat itu dibuat palsu. Singkat kata, ada pemalsuan surat penyataan di sini. Padahal, klien saya tidak pernah membuat surat itu," paparnya.

Karena itu, pelaporan ke ranah hukum menjadi jalan yang terbaik untuk menyelesaikan konflik di tubuh Kerajaan Denpasar‎ itu. Sehingga,

Dan dua laporan itu, kini dalam penyelidikan oleh Polda Bali.

"Sudah ada pemanggilan pemeriksaan ke Adik Tiri Cok Pemecutan dan sedang diselidiki kasusnya," bebernya. ( I Made Ardhiangga Ismayana )

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas