Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Pengakuan Predator Asal Kalirejo Kepada Polisi

SK meminta korban mengantarnya ke sebuah lokasi hajatan dengan menggunakan sepeda motor.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Begini Pengakuan Predator Asal Kalirejo Kepada Polisi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi. 

Edi melanjutkan, jajarannya masih melakukan pengembangan perkara ini, termasuk mencari tahu identitas korban lainnya.

Sang predator anak akan dikenai pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tiga Kasus Selama 2017

Kasus sodomi di Lampung Tengah sudah bukan barang baru. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah mencatat, setidaknya sepanjang 2017 ada tiga laporan kasus sodomi yang masuk.

Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menerangkan, kasus pertama terjadi pada Maret lalu di Kecamatan Rumbia. Kemudian disusul di Seputih Banyak pada Mei dan kasus terakhir di Kalirejo.

Eko menuturkan, dalam semua kasus itu, korbannya adalah anak di bawah umur. Eko menjelaskan, penanganan korban sodomi berbeda dengan kasus kekerasan seksual lainnya.

"Mereka butuh trauma healing untuk memulihkan trauma serta pendampingan secara kontinu. Hal itu dikarenakan beberapa riwayat kasus sodomi mengakibatkan korbannya kemudian menjadi pelaku sodomi itu sendiri. Untuk itu, dibutuhkan penanganan khusus terhadap psikologis mereka," terang Eko, Minggu (23/7/2017).

Berita Rekomendasi

Namun, lanjut Eko, keterbatasan tempat membuat LPA Lamteng tidak bisa maksimal melakukan pendampingan. Sejauh ini, semua korban diberikan pendampingan di Rumah Aman yang ada di Bandar Lampung.

”Mereka diberikan konsultasi supaya pulih dari trauma dan bisa kembali bergaul dengan lingkungannya tanpa merasa malu dan terdiskriminasi,” ucap Eko.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas