Dituduh Sebar Ujaran Kebencian, Dosen UIN Alauddin Makassar Dilaporkan ke Polisi
Irwanti bersama beberapa orang lainnya dituding telah melakukan ujaran kebencian kepada Nur Syamsiah melalui media sosial whatsapp
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Salah satu dosen di Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Dosen bergelar Doktor bernama Irwanti Said dilaporkan oleh sesama dosen UIN lainnya, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin, Nur Syamsiah.
Irwanti bersama beberapa orang lainnya dituding telah melakukan ujaran kebencian kepada Nur Syamsiah melalui media sosial whatsapp.
Wanita yang disapa Tanti ini, saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Senin (24/7/2017) menceritakan bagaimana kronologi hingga ia dilaporkan oleh pimpinannya di kampus tersebut.
Semua berawal saat radio swasta yang berlokasi di kampus UIN Alauddin dan dipimpin oleh Irwanti, ditutup paksa oleh Nur Syamsiah karena berbagai alasan.
"Tanggal 5 Mei lalu ia datang dan semena-mena merusak bagan struktur internal radio di ruang produksi, lalu memerintahkan seluruh crew untuk tinggalkan studio, serta mengambil kunci studio dengan sikap sinis," ungkap Tanti.
Menurut Tanti, akibat tindakan itu, Radio Syiar FM tidak on air selama kurang lebih du bulan, sejak tanggal 5 Mei - 3 Juli 2017.
"Kondisi ini kemudian saya diskusikan di group tertutup Whatsapp khusus dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi dimana Wakil Dekan III tidak masuk anggota group, lalu ditanggapi oleh pimpinan dan teman-teman anggota grup untuk mendukung langkah penyelesaian masalah ini oleh pimpinan," tandasnya.
Rupanya percakapan di grup tersebut diketahui oleh Nur Syamsiah yang kemudian ia kumpulkan lalu dijadikan sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke Polres Gowa sebagai tindakan penghinaan di media sosial.
Nur Syamsiah melapor ke Polres Gowa pada tanggal 5 Juni 2017 tentang dugaan tindak pidana Penghinaan Melalui Media Sosial sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE).
Laporan itupun membuat beberapa dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin dipanggil untuk diperiksa, termasuk Irwanti selaku Pimpinan Radio Syiar yang menjadi awal permasalahan.
"Di grup itu ada 41 anggotanya, dan 16 orang di antaranya sudah dipanggil untuk diperiksa," ungkap Tanti.
Irwanti mengatakan, hari ini ia seharusnya memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, namun karena berbagai alasan ia menunda datang ke Polres.
Ia pun kini hanya berharap mendapat dukungan dan pendampingan dari berbagai lembaga termasuk LBH Makassar.
"Saya akan jalani meski saya tidak terlalu paham soal hukum, jadi saya ke sini untuk minta pendampingan terkait adanya dugaan penghinaan ini," ujarnya.
Ia pun menegaskan tak pernah melakukan ujaran kebencian kepada pelapor, apalagi yang bersangkutan merupakan salah satu pimpinannya.
"Tidak ada maksud untuk melakukan ujaran kebencian, saya hanya menyampaikan kepada teman-teman terkait kejadian penutupan radio kami itu," pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.