Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Kedokteran yang Jadi Penadah Jambret Punya Akses Menjebol Unclok Iphone

Mahasiswa kedokteran berinisial RK, menjadi terduga pelaku penadahan barang curian milik spesialis jambret di kawasan Kampung Turis, Legian, Kuta

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
zoom-in Mahasiswa Kedokteran yang Jadi Penadah Jambret Punya Akses Menjebol Unclok Iphone
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- ‎Mahasiswa kedokteran berinisial RK, menjadi terduga pelaku penadahan barang curian milik spesialis jambret di kawasan Kampung Turis, Legian, Kuta, Bali.

Hasil curian dari jambret itu dikemas lagi, dan dijual dengan harga miring. Barang curian itu laku keras.

"‎Terduga pelaku (penadah) ini membuat kotak kemasan handphone baru. Ia juga memiliki akses untuk membuka kunci (unlock) Iphone curian. Selain itu, juga membuat imei palsu," ucap Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Sugeng Sudarso, Senin (24/7/2017).

Sugeng menjelaskan, bahwa kemasan wadah hp baru, imei Hp ini dipesan dari Jakarta.

Dan akses membuka unlocked Handphone juga dari Jakarta. Dan semua imei dan kotak kemasan HP dipastika adalah palsu.

"‎Jadi dari pelaku, penadah mendapat barang itu seharga Rp. 700 ribu. ‎Penadah mendapat barang berupa imei dan kotak handphone dari pria berinisial D. Dan yang membuka kunci dari Iphone juga D," jelasnya.

Dipastikan, sambung Sugeng, bahwa jambret dan penadah ini memang berjaringan. Sebab, puluhan Handphone disita dari penadah.

Berita Rekomendasi

Sedangkan pelaku penjambretan mengaku hanya empat kali, tapi dicurigai oleh polisi lebih dari itu.

"Kami menduga lebih dari itu. Karena yang paling aktif melakukan ialah si NB, dari informasi di lapangan," bebernya.

Sugeng menambahkan, bahwa untuk pelaku penjambretan disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sedangkan, dua orang penadah yakni RK dan WY SA disangkakan pasal penadahan dan penipuan, yakni pasal 480 KUHP dan Juncto 378 ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Terduga pelaku penadahan sudah tiga tahu beraksi. Setiap bulan sekitar lima hingga enam hp laku. ‎Jadi seluruh pendukung (headset, kotak kemasan dan imei) Hp iphone adalah palsu."

"Kalau HP tidak ada yang palsu. Mereka ini, kalau tidak bisa menjebol unlcoked maka hp Iphone itu akan diecer. Dijual lcdnya sendiri, dan perangkat hardware hpnya secara terpisah," ujarnya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas