Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaringan Prostitusi Online di Makassar Terungkap Setelah Polisi Menyamar Jadi Pria Hidung Belang

Aparat Kepolisian Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaringan Prostitusi Online di Makassar Terungkap Setelah Polisi Menyamar Jadi Pria Hidung Belang
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Aparat Kepolisian Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan perdagangan manusia (human trafficking) dengan modus prostitusi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aparat Kepolisian Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan perdagangan manusia (human trafficking) dengan modus prostitusi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dan menetapakan tiga orang muncikari sebagai tersangka yakni BM (24), KH (24) dan IA (23).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (25/7/2017) mengatakan polisi mengungkap masus ini dengan menyamar sebagai calon pelanggan.

"Kami ungkap kasus ini seperti kasus narkoba, under cover. Mereka kita pancing dengan menyamar sebagai pelanggan dan akhirnya bisa ditangkap," kata Dicky.

Baca: Mewahnya Kehidupan Penari Striptis, Bisa Beli Mobil Ratusan Juta Rupiah hingga Nyicil Rumah

Pada hari Minggu (23/7/2017) malam, Polisi menyamar menjadi pria hidung belang yang berkomunikasi dengan pelaku muncikari melalui media sosial Whatsapp, dan menyepakati harga dan lokasi pertemuan.

Berita Rekomendasi

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku BM, ketika ia membawa dua perempuan PSK di salah satu kamar hotel di Jl Boulevard Makassar," kata Dicky.

BM dan dua PSK berinisial WJ (29) dan IR (25) berikut uang tunai dan handphone kemudian diamankan di Mapolda Sulsel.

Polisi lalu mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap dua muncikari yakni KH dan IA di hotel, Senin (24/7/2017) dini hari.

Dari penangkapan dua muncikari itu, polisi juga mengamankan tiga PSK yakni RL (22), PS (27) dan FY (23) berikut barang bukti uang tunai, telepon genggam, dan alat kontrasepsi.

Pasal yang menjerat para pelaku yaitu tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 12 UURI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Dicky.


Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas