Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihukum Mati, Brigadir Medi Andika yang Yakin Tak Memutilasi Anggota DPRD Ajukan Kasasi

Brigadir Medi Andika resmi menyatakan kasasi pascaputusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang tetap menghukum Medi dengan hukuman mati.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dihukum Mati, Brigadir Medi Andika yang Yakin Tak Memutilasi Anggota DPRD Ajukan Kasasi
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Brigadir Medi Andika 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -Brigadir Medi Andika resmi menyatakan kasasi pascaputusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang tetap menghukum Medi dengan hukuman mati.

Alasan pengajuan kasasi supaya Medi mendapatkan hukuman yang adil.

Sumarsih, kuasa hukum Medi, mengatakan, pihaknya tetap berkeyakinan Medi tidak terlibat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.

“Kami tetap yakin klien kami bukan eksekutor,” ujar dia, Rabu (26/7/2017).

 Rencananya, pihak kuasa hukum Medi baru akan mendaftarkan kasasi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada pekan depan.

“Kami sudah nyatakan kasasi. Ada waktu 14 hari untuk mendaftarkan kasasinya. Rencananya pekan depan,” jelas Sumarsih.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas