Barang Keluar Batam Pakai Nama Perusahaan Legal
Dari tangkapan pihak kepolisian ini mereka juga akan melakukan pendalaman secara rinci oleh penyidik
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNRES.COM, BATAM - Kasus penangkapan barang Stock Lot terus didalami oleh pihak kepolisian. Apakah ada keterlibatan karyawan lain didalam perusahan PT Wearts Smart selain Ali alias Aliang.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan, pemeriksaan ini akan dilakukan secara rinci oleh penyidik.
Untuk sejauh ini belum bisa dipastikan apakah ada keterlibatan karyawan lain di PT Wearts Smart tersebut.
"Ini baru kita amankan, tentunya akan terus kita dalami. Kemungkinan adanya orang lain akan dijawab setelah selesai penyidikan," tegasnya.
Baca: Jokowi Susuri Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Pakai Land Cruiser
Dikataknya, penangkapan ini merupakan bentuk nyata kegiatan satgas Pangan dan importir yang dibentuk kepolisian.
"Seharusnya pembukuannya jelas. Barang masuk di Perusahaan dan diproduksi disini. Tidak boleh dijual ketempat lain. Terkait bisa keluar memang wewenang pihak Bea Cukai (BC) Batam. Silahkan saja dalami ke sana," sebut Sam.
Sementara itu Kepala Seksi intelijen BC Batam Andi Kurniawan mengatakan, dari tangkapan pihak kepolisian ini mereka juga akan melakukan pendalaman.
Sebab selama ini, pelaku bermain dengan modus menggunakan perusahaan legal.
Ini Jeritan Hati Dayat Sebelum Bunuh Diri Sambil Video Call dengan Sang Pacar https://t.co/Bqjx6JAdNH via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
Jadi dia ini menggunakan perusahaan hijau yang memang sudah masuk dalam list kita. Jadi tidak ada kecurigaan kita. Dengan adanya temuan ini kita akan terus mendalami," sebut Andi yang ditemui di TKP.
Menurutnya, proses penanganan yang dilakukan polisi sudah benar. Karena tekstil tidak boleh dibawa dan diedarkan sebab sudah masuk dalam negative list. "Dan kami dari BC mengatakan kalau proses ini tidak ada yang salah," tegasnya.