Siswi SMP Depresi dan Ingin Bunuh Diri Usai Digituin Pacarnya
Harun menemukan MR tertidur di kebun singkong belakang rumah keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP di Kecamatan Bumi Nabung mengalami trauma berat usai mengalami pemerkosaan, 12 Juni 2017.
Merasa malu dan depresi, korban yang berinisial MR (14) sempat ingin mengakhiri hidupnya.
Pelakunya adalah DA (14) yang tidak lain adalah sang kekasih.
Satu bulan berselang, keluarga korban melaporkan DA ke Polsek Rumbia, Kamis (27/7).
Baca: Misteri Goa Jepang di Palembang, Dari Pria Salat di Terowongan Hingga Kisah Kelam Pemerkosaan
Harun, ayah MR, mengatakan, awalnya pihak keluarga ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan mempertimbangkan psikologis sang anak.
Namun, ternyata upaya kekeluargaan tidak juga tercapai dan kondisi MR semakin hari semakin memprihatinkan.
"Keluarga meminta proses hukumnya ditegakkan," ucap Harun saat mendatangi Mapolsek Rumbia.
Hal sama dikatakan kerabat korban yang enggan disebut namanya.
Ditemui di kediamannya di Bumi Nabung, ia menjelaskan, peristiwa itu tidak hanya membuat MR malu.
Tidak Ada Kata Damai dengan Mario Teguh, Kiswinar: Sudah Telat https://t.co/wxtunyVLd5 via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
MR merasa depresi sampai ingin bunuh diri dengan menenggak racun serangga.
Untungnya, niat MR diketahui kakak korban dan langsung membawanya ke puskesmas.
"Ya depresi. Kami sangat menyayangkan kondisi yang terjadi padanya. Untuk itu, kita tunggu saja proses hukum dari pihak kepolisian. Jangan sampai ada lagi korban seperti MR," katanya.
Berdasarkan laporan ayah korban, peristiwa ini terjadi pada 12 Juni lalu.
Baca: Gadis 10 Tahun Korban Pemerkosaan Dinyatakan Hamil, Namun Pengadilan Melarang Aborsi
Awalnya pelaku dan tiga temannya berencana berbuka puasa bersama di rumah korban.
Saat itu, keluarga korban karena sedang ada acara di luar rumah.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menyuruh tiga rekannya menunggu di teras rumah.
Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengajak korban ke halaman belakang rumah.
Di sanalah pelaku menjamah tubuh korban dan merudapaksa.
Prabowo Nyeletuk Nasi Goreng Hambalang, Netizen Kompak Menduga Ini Maksudnya https://t.co/qvZibobkDX via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
Setelah itu, pelaku dan tiga rekannya pulang.
Sementara keluarga korban baru pulang sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketika itu, Harun tidak mendapati MR di dalam rumah.
Ia pun menanyakan keberadaan sang anak ke sejumlah tetangga.
Setelah mencari, akhirnya Harun menemukan MR tertidur di kebun singkong belakang rumah keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB.
Namun, betapa terkejutnya Harun saat mendapati MR tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana dalam.
Baca: Kasus Pemerkosaan Kedua di Brisbane Libatkan Uber
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono mengaku telah mengetahui kasus tersebut.
Ia juga sudah melakukan pendekatan dengan keluarga korban dan pelaku.
"Kami hanya bisa berharap kedua belah pihak dapat menyikapi permasalahan tersebut dengan bijaksana. Sebab, keduanya masih di bawah umur," ujar Eko kemarin.
Kapolsek Rumbia AKP Edi Qorinas membenarkan adanya laporan kasus pemerkosaan terhadap warga Bumi Nabung.
Bahkan, ia mengaku DA telah ditahan sejak Kamis (20/7) pekan lalu.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, polisi telah melakukan pengembangan dengan memintai keterangan sejumlah saksi.
Dua Remaja Kepergok Mojok di Kuburan: Tadi Baru Pegang-pegang Sama Peluk Pak https://t.co/Bakp1NVyB6 via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 28, 2017
"Kita sejauh ini telah mengamankan barang bukti satu kemeja lengan panjang warna merah jambu, satu rok panjang warna hitam, celana pendek warna oranye, tanktop warna merah jambu, satu celana dalam warna ungu, dan jilbab warna cokelat milik korban," terang Edi via telepon, Kamis (27/7).
Menurut Edi, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan melakukan penyidikan dengan merujuk pasal 81 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.