Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lagi di Tanjung Gusta, Gatot Pujo Nugroho Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Gatot Pujo NUgroho, terpidana kasus korupsi dana bansos dipindahkan dari Lapas Tanung Gusta Medan ke Lapas Sukamiskin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Lagi di Tanjung Gusta, Gatot Pujo Nugroho Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Tribun Medan
Pria diduga mirip mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. 

Bahkan, Febri mengatakan pihaknya tidak berwenang dalam mengeksekusi pemindahan ini.

Sebab, kata Febri, hal itu "domain" Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau sudah eksekusi di Sukamiskin itu domain Kemenkum HAM. Domain Kemenkum HAM kalau sudah eksekusi. Saya belum dengar (adanya pemindahan)," kata Febri via aplikasi WhatsApp, Jumat (28/7/2017).

Gatot Pujo Nugroho merupakan mantan Gubernur Sumut yang terjerat dua kasus hukum, yakni korupsi Dana Bansos APBD Sumut Tahun Anggaran 2018-2013 dan suap oknum pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Gatot telah divonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan untuk kasus korupsi Dana Bansos.

Sedangkan untuk kasus suap, Gatot divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. (cr5/tribun-medan.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas