Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Pesta Seks Gay di Surabaya Menolak Didampingi Pengacara
Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Senin (31/7/2017) mulai menggelar persidangan dengan terdakwa tujuh orang pria gay
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya), Senin (31/7/2017) mulai menggelar persidangan dengan terdakwa tujuh orang pria gay yang beberapa waktu lalu digerebek saat menggelar pesta seks di Hotel Oval, jl Diponegoro, Surabaya.
Tujuh orang itu adalah Fendi (25), Andre (43), Iswantoro (40), Ahmad Salamun (35), Andreas Lukita (25), Singgih Dermawan (44), dan Ken Haris (23).
Dari tujuh orang itu, Andre, warga Jombang, disebut berperan sebagai inisiator sekaligus admin yang mengatur pelaksanaan pesta seks tersebut.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha SH dan Farkhan SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, mendakwa mereka dengan pasal berlapis.
Yakni pasal 32, 33, 34, dan 36 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, serta pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang perdana ini, ke 7 terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Hakim Unggul pun meminta agar para terdakwa yang menjalin hubungan sesama jenis itu menggunakan haknya untuk didampingi pengacara.
Gaji Rp 350 Ribu Perbulan, Petugas Kebersihan Masjid Buktikan Bisa Naik Haji, Ini Perjuangannya https://t.co/KIjjfL2NNJ via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, makanya harus didampingi penasihat hukum," ucap Hakim Unggul pada para terdakwa.
Kendati demikian, para terdakwa menolak untuk menggunakan pengacara. Mereka lebih lebih memilih sendiri untuk menghadapi proses hukumnya.
"Saya maju sendiri saja pak hakim," ujar terdakwa secara bergantian.
Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Hal itu dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU.
"Silakan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya," ucap Hakim Unggul yang disambung dengan ketukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Pesta seks yang melibatkan para pria gay yang digelar di Hotel Oval berasal dari berbagai daerah.
Undangan pesta seks kaum gay itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) Blackberry Mesengger (BBM).
Pesta seks itu sendiri digelar di dua kamar, yakni kamar nomor 314 dan kamar nomor 203.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan menyita barang bukti berupa ponsel, kondom bekas dan baru, tisu, pakaian dalam, motor dan mobil, senjata tajam, buku kekening, uang sebesar Rp 1,1 juta, buku daftar tamu, bill hotel, sampah tisu, TV 24 inci, tas dan USB berisi video porno gay.