Dua Celana Dalam dan Obat Tramadol Disita Dari Pelaku Bisnis Prostitusi Online
Di antaranya satu potong celana dalam berwarna orange, satu celana dalam berwarna hitam, tiga unit ponsel, dan 18 butir obat tramadol.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota mengungkap sindikat bisnis prostitusi online .
Tiga orang yang berperang sebagai mucikari pun diamankan polisi.
Baca: Begini Tiga Pelaku Jalankan Bisnis Prostitusi Online di Kota Bogor
EY (38), JS (25) dan HM (33) diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat (28/7/2017) kemarin oleh Tim Cyber Patrol Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Achmad Choerudin mengatakan Ketiganya diamankan beserta barang bukti.
Di antaranya satu potong celana dalam berwarna orange, satu celana dalam berwarna hitam, tiga unit ponsel, dan 18 butir obat tramadol.
"Mereka memasang nomor kontaknya masing-masing di Facebook dan foto-foto remaja perempuan yang jadi anak asuhnya," katanya kepada TribunnewsBogor.com dalam press release di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (31/7/2017).
Adapun para remaja perempuan yang turut diamankan itu masing-masing berinisial AM (15), SS (18) dan NA (19).
Baca: Ini Tarif Fantatis Prostitusi Online di Kota Bogor, Pelanggannya Bisa Pesan Lewat Facebook
"Tarif mereka cukup tinggi, mulai Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu," kata Choerudin.
Namun, lanjutnya, sang mucikari bisa saja menetapkan tarif lebih tinggi lagi untuk perempuan yang terbilang spesial.
"Bisa sampai Rp 1 juta, usianya rata-rata 18 sampai 21 tahun," jelasnya.
Dia pun menjelaskan, dalam menjalankan bisnis prostitusi onlinenya, ketiga mucikari melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pelanggannya melalui media sosial.
"Semua urusan mulai dari uang pembayaran hingga mengantar anak asuhnya ke hotel diurus mucikarinya, jadi anak asuhnya tinggal terima untung," tuturnya.
Atas kesalahnya ketiga mucikari itu terkena Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 20027 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Ijin Cari Rokok, Pria Ini Kepincut PSK Seksi di Jalan, Ini yang Terjadi Selanjutnya https://t.co/XbgJTSOXwS via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 31, 2017
"Ancaman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda sedikitnya Rp 120 juta," tandasnya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Bisa Pesan Lewat Facebook, Segini Tarif Fantatis Prostitusi Online di Kota Bogor