Dihukum 3 Bulan karena Berzina dengan Polwan, Kuasa Hukum Tuding Tak Sesuai Persidangan
Oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perzinaan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan dengan oknum polwan Inspektur Dua Agustina Nilawati.
Majelis hakim pun menghukum Ferdyan dan Nila dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan.
Majelis hakim menilai perbuatan Ferdyan terbukti melakukan turut serta perzinaan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP.
Sedangkan Nila terbukti melakukan perzinaan sebagaimana diatur dala pasal 284 ayat (1) KUHP.
Ferdyan dan Nila menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Menanggapi putusan ini, Okto Noventa, pengacara Ferdyan dan Nila, menilai putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan.
Okto mengatakan, tindakan majelis hakim yang memperbaiki pasal dakwaan jaksa adalah bentuk ketidakprofesionalan institusi kejaksaan dan pengadilan.
“Itu kan dakwaannya tunggal. Kenapa bisa dirubah oleh majelis di putusan. Kan ada waktu untuk merubah waktu pelimpahan ke pengadilan,” kata Okto.
Hal yang tidak sesuai fakta persidangan, adalah mengenai adanya perzinaan antara Ferdyan dengan Nila di dalam kamar hotel.
Menurut Okto, kedua kliennya itu telah mencabut keterangannya di BAP saat persidangan.
“Tapi kenapa majelis hakim masih menggunakan keterangan di BAP sebagai pertimbangan. Padahal kan sudah dicabut keterangannya di persidangan,” tegas Okto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.