Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihukum 3 Bulan karena Berzina dengan Polwan, Kuasa Hukum Tuding Tak Sesuai Persidangan

Oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan perzinaan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dihukum 3 Bulan karena Berzina dengan Polwan, Kuasa Hukum Tuding  Tak Sesuai Persidangan
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan dengan oknum polwan Inspektur Dua Agustina Nilawati. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan dengan oknum polwan Inspektur Dua Agustina Nilawati.

Majelis hakim pun menghukum Ferdyan dan Nila dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan Ferdyan terbukti melakukan turut serta perzinaan sebagaimana diatur dalam pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP.

Sedangkan Nila terbukti melakukan perzinaan sebagaimana diatur dala pasal 284 ayat (1) KUHP.

Ferdyan dan Nila menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Menanggapi putusan ini, Okto Noventa, pengacara Ferdyan dan Nila, menilai putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan.

Okto mengatakan, tindakan majelis hakim yang memperbaiki pasal dakwaan jaksa adalah bentuk ketidakprofesionalan institusi kejaksaan dan pengadilan.

Berita Rekomendasi

“Itu kan dakwaannya tunggal. Kenapa bisa dirubah oleh majelis di putusan. Kan ada waktu untuk merubah waktu pelimpahan ke pengadilan,” kata Okto.

Hal yang tidak sesuai fakta persidangan, adalah mengenai adanya perzinaan antara Ferdyan dengan Nila di dalam kamar hotel.

Menurut Okto, kedua kliennya itu telah mencabut keterangannya di BAP saat persidangan.

“Tapi kenapa majelis hakim masih menggunakan keterangan di BAP sebagai pertimbangan. Padahal kan sudah dicabut keterangannya di persidangan,” tegas Okto.  

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas