Mark Up Alat Kesehatan di RSUD Badung, Seorang Dokter Diperiksa
Berkaitan kasus tersebut indikasi kerugian negara sekitar Rp 6,2 miliar. Itu sesuai hasil audit BPKP Provinsi Bali.
Editor: Willem Jonata
Laporan Reporter Video Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Ditreskrimsus Subdit III/Tipidkor Polda Bali mengungkap kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Badung, tanpa melalui proses lelang resmi.
“Terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi atau merekayasa perolehan informasi harga pada tiga perusahaan,” jelas Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (1/8/2017).
AKBP Wedanajati menambahkan setiap item barang yang diadakan tidak sesuai dengan harga aslinya. Tak hanya itu, ditengarai ada pengaturan proses lelang yang langsung menunjuk PT MMI.
“Berkaitan kasus tersebut indikasi kerugian negara sekitar Rp 6,2 miliar. Itu sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi Bali,” tuturnya.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MYK (42) dan IKT SKTY (48). Sementara, seorang dokter berinisial N masih dalam proses penyidikan.
MYK merupakan pemenang lelang dari PT MMI. Sementara IKT SKTY dari KA Unit Layanan Pengadaan.
Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.