Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mark Up Alat Kesehatan di RSUD Badung, Seorang Dokter Diperiksa

Berkaitan kasus tersebut indikasi kerugian negara sekitar Rp 6,2 miliar. Itu sesuai hasil audit BPKP Provinsi Bali.

Editor: Willem Jonata

Laporan Reporter Video Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Ditreskrimsus Subdit III/Tipidkor Polda Bali mengungkap kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Badung, tanpa melalui proses lelang resmi.

“Terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi atau merekayasa perolehan informasi harga pada tiga perusahaan,” jelas Kasubdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, Selasa (1/8/2017).

AKBP Wedanajati menambahkan setiap item barang yang diadakan tidak sesuai dengan harga aslinya. Tak hanya itu, ditengarai ada pengaturan proses lelang yang langsung menunjuk PT MMI.

“Berkaitan kasus tersebut indikasi kerugian negara sekitar Rp 6,2 miliar. Itu sesuai dengan hasil audit BPKP Provinsi Bali,” tuturnya.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MYK (42) dan IKT SKTY (48). Sementara, seorang dokter berinisial N masih dalam proses penyidikan.

MYK merupakan pemenang lelang dari PT MMI. Sementara IKT SKTY dari KA Unit Layanan Pengadaan.

Berita Rekomendasi

Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas