Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terlibat Pembunuhan Prada Yanuar, Putra Anggota DPRD Bali Dijerat Tiga Pasal

Empat terdakwa yang menjalani persidangan yaitu terdakwa penusukan tunggal yang juga anak anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Dapil Buleleng.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terlibat Pembunuhan Prada Yanuar, Putra Anggota DPRD Bali Dijerat Tiga Pasal
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
DKDA (16) tersangka pembunuhan anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan jalani sidang perdana, Senin (31/7/2017) di PN Denpasar. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Khusus untuk terdakwa DKDA didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Atas dakwaan masing-masing JPU tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Jenazah Prada Yanuar tiba di Bandara Komodo Labuan Bajo, Senin (10/7/2017). POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS
Jenazah Prada Yanuar tiba di Bandara Komodo Labuan Bajo, Senin (10/7/2017). POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS (Pos Kupang/Servatinus Mammilianus)

Ditemui usai sidang anggota tim pengacara terdakwa utama DKDA yaitu I Gusti Agung Dian Hendrawan menyatakan, tidak mengajukan eksepsi dan pada sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca: Jenazah Prada Yanuar Dipulangkan ke NTT untuk Dimakamkan

"Sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan kami tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat proses persidangan," jelasnya.

Soal kondisi kliennya (DKDA), Dian Hendrawan menuturkan saat ini masih baik dan siap menjalani persidangan.

"Pada initinya klien kami menyesali perbuatannya. Semoga kedepan bisa dijadikan pelajaran," paparnya.

Berita Rekomendasi

Sesuai surat dakwaan JPU, kasus pengeroyokan dan penganiayan berat hingga menyebabkan anggota TNI-AD tewas ini, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, pada Minggu (9/7/2017) pukul 04.30 Wita.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas