Terlibat Pembunuhan Prada Yanuar, Putra Anggota DPRD Bali Dijerat Tiga Pasal
Empat terdakwa yang menjalani persidangan yaitu terdakwa penusukan tunggal yang juga anak anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai Dapil Buleleng.
Editor: Dewi Agustina

Khusus untuk terdakwa DKDA didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Pasal 170 ayat (2) angka 3 Jo UU RI Nomor. 11 tahun 2012 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.
Atas dakwaan masing-masing JPU tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.

Ditemui usai sidang anggota tim pengacara terdakwa utama DKDA yaitu I Gusti Agung Dian Hendrawan menyatakan, tidak mengajukan eksepsi dan pada sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca: Jenazah Prada Yanuar Dipulangkan ke NTT untuk Dimakamkan
"Sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan kami tidak mengajukan eksepsi untuk mempercepat proses persidangan," jelasnya.
Soal kondisi kliennya (DKDA), Dian Hendrawan menuturkan saat ini masih baik dan siap menjalani persidangan.
"Pada initinya klien kami menyesali perbuatannya. Semoga kedepan bisa dijadikan pelajaran," paparnya.
Sesuai surat dakwaan JPU, kasus pengeroyokan dan penganiayan berat hingga menyebabkan anggota TNI-AD tewas ini, terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, pada Minggu (9/7/2017) pukul 04.30 Wita.