Anggota Polsek Telukbetung Ini 2 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Nasibnya Sekarang
Untuk yang kedua kalinya, oknum polisi Brigadir Andi Apriansyah ditangkap karena kasus narkoba.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Untuk yang kedua kalinya, oknum polisi Brigadir Andi Apriansyah ditangkap karena kasus narkoba.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Andi bersama dua rekannya usai mengisap sabu di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Gang Trimurti, Tanjungkarang Barat, Senin (31/7/2017).
Dua rekan Andi adalah Kastalani dan Pipit. Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Herlianto mengatakan, ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 112 jo pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka juga resmi dilakukan penahanan mulai hari ini,” terang Indra, Rabu (2/8/2017). Dari keterangan ketiganya, sabu itu merupakan milik seorang berinisial AG.
Pada saat penangkapan, Indra mengutarakan, AG tidak ada di tempat karena sedang pergi membeli sabu tambahan.
Polisi kini masih mencari keberadaan AG yang diduga sebagai pemasok sabu ke Andi dan dua rekannya.
Bukan kali ini saja Andi ditangkap karena kasus narkoba. Pada tahun 2016 lalu Andi yang kini bertugas di Polsek Telukbetung Barat ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung yang ketika itu dijabat Komisaris Besar Agustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, Andi merupakan bandar narkoba.
"Oknum ini kategorinya termasuk bandar," ujar dia saat diwawancara di Lapangan Saburai, Kamis (14/4/2016).
Berlianto mengatakan, Andi ditangkap saat akan transaksi di Jalan Sam Ratulangi, Tanjungkarang Pusat.
Dari tersangka Andi, polisi menyita barang bukti berupa 10,5 butir pil ekstasi, tiga paket sabu seberat 1,13 gram dan satu unit mobil Honda Freed.
Andi dihukum satu tahun penjara atas perkara itu. Baru sekitar lima bulan mengirup udara bebas, Andi kembali ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba POlresta Bandar Lampung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.