Dibantu Istri, Sopir Truk Curi 6 Kuintal Kabel Tembaga
Pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat pembobolan gudang kabel tembaga di Jalan Raya Mastrip, ditangkap tim anti bandit Satreskrim Polrestabes S
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat pembobolan gudang kabel tembaga di Jalan Raya Mastrip, ditangkap tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka yang kini mendekam di hotel prodeo itu adalah Rasmin (51), warga Jalan Aryojipang Lorong Patno, Cepu, Blora, serta Mariati (35) warga Jalan Putat Jaya Lebar, Surabaya.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka telah menggasak 6 kuintal kabel tembaga.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, menjelaskan pasutri itu telah ditangkap, Senin (31/7).
Kedua tersangka dicari polisi setelah membobol gudang UD Indo Raya Logam Jalan Mastrip. Di lokasi, tersangka menjarah tujuh rol tembaga yang beratnya sekitar 600 kg.
"Tersangka juga mencuri satu set komputer, recorder CCTV, tabung gas elpiji," tutur Kompol Lily, Rabu (2/8).
Untuk membobol gudang, tersangka tidak sendirian. Mereka dibantu dua tersangka lain yakni Sutijono, (60) warga Jalan Simo Pohaman dan Sopi (DPO).
Rasmin bertindak sebagai otak karena tahu seluk beluk dan kondisi gudang.
"Tersangka Rasmin adalah sopir untuk mengirim barang di perusahaan itu," tuturnya.
Apalagi Rasmin setiap hari tidur di gudang sehingga untuk memuluskan aksinya cukup gampang.
Begitu gudang dalam keadaan sepi, Mariati disuruh mencarikan mobil pikap untuk membawa tembaga keluar.
Akhirnya Mariati yang dinikahi Rasmin secara siri itu menghubungi Sutijono dan Sopi untuk menyewa mobil pikap.
Begitu datang, tersangka Sopi membuka paksa pintu rolling door tempat penyimpanan kabel tembaga dengan linggis. Tujuh rol kabel tembaga disikat dan dinaikkan ke mobil pikap dan dibawa keluar.
Kabel tembaga hasil curian lalu dibawa ke rumah Sutijono. Rasmin mengaku barang tersebut dijual di kawasan Jalan Kalibutuh dengan harga Rp 55.000/kg. Sementara komputer dan recorder CCTV belum berhasil dijual.
Dari hasil penjualan, tersangka memperoleh uang sekitar Rp 33 juta. Uang itu diberikan ke Sutijono Rp 2 juta sebagai ganti sewa mobil. Sebanyak Rp 5 juta diberikan ke Sopi dan sisanya dibawa Rasmin.
"Uang saya pakai memenuhi kebutuhan hidup," ungkap tersangka Rasmin saat rilis.