Dokter Aborsi Ilegal di Nganjuk Pasang Tarif Rp 7 Juta, Ini Bagian yang Diterima Si Dokter
Tersangka Dokter H Wibowo ternyata bekerjasama dengan tersangka Sumianto (39) yang berperan menjadi perantara untuk mendapatkan pasien
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Tersangka Dokter H Wibowo ternyata bekerjasama dengan tersangka Sumianto (39) yang berperan menjadi perantara untuk mendapatkan pasien yang membutuhkan jasa menggugurkan janin bayi.
Diketahui, modus praktik aborsi ilegal ini yakni tersangka Sumianto bertugas menjadi penghubung pasien ke tersangka dr H. Wibowo.
Tersangka Sumianto bernegosiasi dengan calon pasien untuk ongkos aborsi.
Setelah terjadi kesapatan harga kemudian pasien dibawa ke rumah praktik milik Dokter Wibowo di Jalan Gatot Subroto Nomer 10 RT03/RW07 Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
"Tersangka mematok harga Rp 7.000.000," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Joko Sadono saat menggelar pres rilis kasus aborsi di Polres Nganjuk, Rabu (2/8/2017).
Menurut Joko kedua tersangka membagi uang senilai Rp 7.000.000 itu kisaran 60 persen banding 40 persen.
Kata dia, uang tunai itu langsung diberikan pasien sebelum proses aborsi dimulai.
"Jadi tersangka dr H Wibowo berperan menjadi tenaga medis yang menangani aborsi mendapat Rp 4.000.000. Sedangkan tersangka Sumianto mendapat Rp 3.0000.0000," ungkapnya.
Dikatakannya, kedua tersangka tidak pasti mematok tarif aborsi.
Setiap pasien aborsi dikenakan biaya yang berbeda-beda. Tergantung dari kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Tapi saat kami tangkap kedua tersangka menerima imbalan segitu. Dibuktikan dari kedua tersangka kami menyita uang sebesar Rp 7.000.000," pungkasnya.