Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 Warga Aceh Barat Diperiksa terkait Kasus Pembakaran Lahan

Polres Aceh Barat sudah memanggil dan memintai keterangan 14 warga Aceh Barat terkait kebakaran lahan gambut di kabupaten itu sejak 18 Juli lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 14 Warga Aceh Barat Diperiksa terkait Kasus Pembakaran Lahan
Dok Serambi
Kebakaran lahan gambut di Aceh Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Barat, AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK mengatakan, pihaknya sudah memanggil dan memintai keterangan 14 warga Aceh Barat terkait kebakaran lahan gambut di kabupaten itu sejak 18 Juli lalu.

Kebakaran tersebut terbilang parah, sehingga menyebabkan wilayah Aceh Barat diliputi kabut asap hampir dua minggu, dan harus melibatkan dua helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memadamkan kobaran apinya hingga akhir Juli.

"Sejauh ini, mereka yang diperiksa tersebut masih berstatus saksi. Kami masih terus dalami kasus ini," kata AKBP Teguh Priyambodo menjawab Serambi di Meulaboh, Rabu (2/8/2017) kemarin.

Menurutnya, 14 warga yang diperiksa itu ada yang berstatus pemilik lahan, ada juga yang sekadar mengetahui kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah domisilinya.

Namun, Kapolres tak merinci berapa orang di antaranya yang berstatus pemilik lahan.

Baca: Mengenal Shinjiro Koizumi, Pria Tampan Disebut-sebut Kandidat PM Jepang Menggantikan Shinzo Abe

Kapolres hanya menyebutkan, di antara para pemilik lahan itu ada seorang anggota DPRK Aceh Barat berinisial SU. Ia diperiksa karena lahan miliknya ikut terbakar.

Berita Rekomendasi

Namun, belum mengarah apakah ia bersalah karena menyuruh pekerja membakar lahan tersebut atau justru ia yang menjadi korban karena lahannya terbakar oleh ulah orang lain.

Kapolres menyatakan masih akan memanggil sejumlah saksi dan pihak lainnya untuk mengungkap siapa sebetulnya dalang kasus kebakaran lahan gambut tersebut, sehingga berdampak buruk secara ekologis, medis, sosial, dan ekonomi.

Sementara itu, Anggota DPRA asal Aceh Barat, Zaenal Abidin, meminta Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Barat perlu segera melakukan pemetaan wilayah mana saja yang harus dilindungi atau dilarang tidak boleh ada aktivitas pembakaran apabila pemilik lahan ingin berkebun, terutama di kawasan lahan gambut.

"Kami berharap kasus kebakaran lahan jangan lagi terulang. Segera petakan wilayah yang terdapat lahan gambutnya di Aceh Barat," harap Zaenal.

Data sementara menyebutkan, lahan gambut terluas di Aceh justru terdapat di Kabupaten Aceh Barat, disusul Aceh Singkil.

Kepala UPTD Wilayah IV Dinas Perkebunan Aceh, Usman juga memandang mendesak pemetaan wilayah yang lahannya boleh dibakar, mana pula yang tak boleh, saat membuka kebun, ladang, atau sawah.

Menurutnya, lokasi yang terbakar di Aceh Barat itu merupakan lahan masyarakat dan bukan kawasan hutan, melainkan areal penggunaan lain (APL).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas