Kajari Terima Suap di Rumah Dinas, Bupati Pamekasan juga Ditangkap KPK
Penangkapan dilakukan terhadap Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetyo, ketika menerima suap Rp 250 juta dari Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan.
Editor: Dewi Agustina
Sejumlah polisi bersenjata lengkap melakukan pengawalan ketat.
Bupati Achmad Syafii terlihat tersenyum ketika hendak naik ke bus Polres Pamekasan.
Sedangkan orang-orang lainnya terlihat terburu-buru dan tampak tegang, bahkan ada yang menutup wajahnya dengan tapak tangannya.
Operasi tangkap tangan itu terkait pemeriksaan kasus Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015 - 2016 yang dilakukan Kejari Pamekasan.
Untuk menyelesaikan kasus ini, inspektorat melobi Kajari dengan menyerahkan uang Rp 250 juta.
Berpakaian dinas
Sesampai di Surabaya 11 orang itu dibawa ke Polda Jatim. Mereka tiba di Gedung Subdit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jatim sekira pukul 15.30.
Begitu bus berhenti, yang pertama kali turun yaitu Bupati Ahmad Syafii. Ia langsung melempar senyum sambil mengangkat tangannya.
Saat itu Bupati masih mengenakan pakaian dinas karena saat ditangkap baru saja mengikuti upacara penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Awalnya ia menolak untuk bicara. Namun setelah didesak, ia hanya mengatakan, "Nanti petugas saja yang menjelaskan."
Sedang Kajari Rudi Indra Prasetya terlihat tidak mengenakan seragam dinas. Sebaliknya para pejabat kejaksaan lainnya mengenakan seragam.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membenarkan adanya penangkapan di Pamekasan.
"Nanti akan dibawa ke Jakarta sekaligus dilakukan pemeriksaan. Ada unsur penyelenggara negara dan PNS yang diamankan," kata Basaria, di Jakarta, Rabu.
Basaria menyatakan operasi tangkap tangan itu berkaitan dengan penanganan kasus hukum di kabupaten tersebut. Namun Basaria belum bersedia memberi penjelasan lengkap mengenai kasus tersebut.
Tak Halangi
Kejaksaan Ahung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya pengusutan terhadap para pejabat di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.